Topcareer.id – Untuk mempercepat program vaksinasi, Pemerintah bakal mengeluarkan vaksinasi secara mandiri atau gotong royong. Hal ini bahkan telah dimuat dalam Peraturan Menteri Kesehatan nomor 10 tahun 2021.
Meski demikian, masih banyak masyarakat yang salah kaprah mengenai vaksinasi gotong royong. Dimana mereka mengartikan vaksin ini dapat dibeli secara personal dengan bebas.
Faktanya, menurut Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Siti Nadia Tarmizi, vaksinasi gotong royong khusus ditunjukan kepada badan usaha atau badan hukum, bukan kepada perorangan atau individu.
Baca Juga: Tips Persiapan Sebelum Vaksinasi Covid-19 Menurut Pakar UGM
“Vaksinasi gotong royong adalah sebuah program vaksinasi yang dilakukan oleh sebuah badan hukum atau badan usaha. Dimana mereka akan menyediakan vaksin yang akan diberikan untuk karyawannya, stafnya, bahkan keluarga yang berhubungan dengan karyawan diperusahaan tersebut. Dan ini tidak boleh dibebankan biaya apapun,” ujarnya secara virtual pada Jumat (12/3/2021).
“Jadi vaksinnya tidak akan diperjualbelikan di fasilitas kesehatan masyarakat atau misalnya ada orang datang ke rumah sakit meminta disuntik vaksin Covid-19, itu tidak bisa,” tambahnya lagi.
Pasalnya pendaftaran vaksin inipun akan dilakukan melalui Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dengan ketentuan yang diatur lebih lanjut oleh Kementerian BUMN.**(RW)