Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Saturday, April 20, 2024
redaksi@topcareer.id
Covid-19

Periode Larangan Mudik Dipeluas, Mulai Hari Ini Sampai 24 Mei

Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo (Dok.Satgas Covid-19)

Topcareer.id –Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Adendum yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo pada tanggal 21 April 2021 ini mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei – 24 Mei 2021).

Sementara selama masa peniadaan mudik 6 – 17 Mei 2021 tetap berlaku SE Satgas Nomor 13 Tahun 2021.

“Adendum SE ini berlaku efektif mulai tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021, serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan situasi terakhir di lapangan,” ujar Doni.

Adendum diterbitkan dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19, di mana pada bulan Ramadan dan mendekati Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 H, terdapat peluang peningkatan mobilitas masyarakat, yang akan meningkatkan risiko laju penularan Covid-19.

Selain itu, berdasarkan hasil Survei Pasca Penetapan Peniadaan Mudik Selama Masa Lebaran 2021 oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan ditemukan bahwa masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan Peraturan Peniadaan Mudik.

Baca juga: Ini 2 Vaksin Yang Dapat Dibeli Perusahaan Swasta Hingga UMKM

“Tujuan adendum Surat Edaran ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan,” ujar Doni dalam adendum SE.

Selain 12 ketentuan protokol yang sudah ada pada SE 13/2021, pada adendum ini ditambahkan beberapa ketentuan protokol perjalanan:

13. Selain ketentuan dalam angka 5, berlaku ketentuan khusus pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) pada periode menjelang masa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan pasca masa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021.

13. Selain ketentuan dalam angka 5, berlaku ketentuan khusus pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) pada periode menjelang masa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan pasca masa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021.

14. Perjalanan orang selama bulan suci Ramadan dan Idulfitri Tahun 1442 Hijriah sebagaimana dimaksud pada huruf G.1 SE Satgas 13/2021 dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, antara lain: bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didamping oleh satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang, dan kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat.

15. Kementerian/lembaga, pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya secara lebih rinci, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum yang selaras dan tidak bertentangan dengan Adendum SE Satgas 13/2021.

16. Instrumen hukum sebagaimana dimaksud dalam angka 15 yang mengatur mengenai kriteria dan persyaratan khusus merupakan bagian tidak terpisahkan dari Adendum SE Satgas 13/2021.

Disebutkan dalam adendum ini, ruang lingkup, dasar hukum, pengertian, serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi tetap sama seperti yang tertuang dalam SE 13/2021.

Leave a Reply