Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Tuesday, April 23, 2024
redaksi@topcareer.id
Covid-19

Masih Uji Klinik, Ivermectin Hanya Diperoleh dengan Resep Dokter

Dok/News24Ivermectin. Dok/News24

Topcareer.id – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mendukung pelaksanaan uji klinik Ivermectin untuk penanggulangan Covid-19. Dan karena masih dalam kerangka uji klinik, maka obat Ivermectin hanya bisa diperoleh dengan resep dokter.

“Berdasarkan tujuan penggunaan Ivermectin untuk Covid-19 dalam kerangka uji klinik, maka Ivermectin sebagai obat uji yang merupakan golongan obat keras hanya dapat diperoleh dengan resep dokter di fasilitas pelayanan Kesehatan/kefarmasian resmi yang ditunjuk dalam uji klinik tersebut,” kata Kepala BPOM, Penny Lukito dalam siaran persnya, Senin (28/6/2021).

Lebih lanjut, BPOM menyampaikan, apabila masyarakat membutuhkan Ivermectin, namun tidak dapat ikut dalam uji klinik tersebut, maka dokter dapat memberikan obat tersebut dengan memperhatikan penggunaannya sesuai dengan protokol uji klinik yang disetujui.

Untuk kehati-hatian, Badan POM meminta kepada masyarakat agar tidak membeli obat Ivermectin secara bebas tanpa resep dokter, termasuk membeli melalui platform online.

“Badan POM akan terus memantau pelaksanaan dan menindaklanjuti hasil uji klinik, serta melakukan update informasi terkait penggunaan obat Ivermectin untuk pengobatan Covid-19 melalui komunikasi dengan WHO dan Badan Otoritas Obat negara lain,” jelas Kepala BPOM.

Sebagai dukungan terhadap pelaksanaan uji klinik tersebut, Badan POM telah menerbitkan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) Ivermectin.

Baca juga: Data Di Swiss Tunjukkan Orang Yang Divaksin Jarang Terkena COVID-19

Pada prinsipnya, PPUK tersebut merupakan dasar ilmiah untuk membuktikan khasiat dan keamanan Ivermectin untuk Covid-19, sekaligus untuk memberikan akses pelayanan penggunaan Ivermectin pada penanganan kasus Covid-19 di Indonesia.

Pemberian PPUK oleh Badan POM dilakukan dengan pertimbangan adanya dukungan publikasi meta-analisis dari beberapa hasil uji klinik dengan subjek terbatas dan metodologi yang terpercaya (Randomized Controlled Trial/Acak Terkontrol).

Di samping itu, pertimbangan juga ditekankan pada data keamanan Ivermectin untuk indikasi utama yang masih dalam batas dapat ditoleransi apabila digunakan sesuai ketentuan.

Selain juga adanya jaminan keselamatan peserta uji klinik karena Ivermectin dapat digunakan bersamaan dengan obat standard Covid-19 lainnya.

Di Indonesia, Ivermectin merupakan obat yang terdaftar untuk indikasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis). Ivermectin tergolong sebagai obat keras yang tersedia dalam bentuk sediaan 12 mg dan diberikan dalam dosis tunggal 150 – 200 mcg/Kg Berat Badan dengan pemakaian 1 (satu) tahun sekali.

Leave a Reply