Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Tuesday, March 19, 2024
redaksi@topcareer.id
Covid-19

Aturan PPKM Level 4: Waktu Makan di Warteg Maksimal 20 Menit

makan di warteg. (sumber: GNFI)

Topcareer.id – Lewat Instruksi Mendagri Nomor 24 Tahun 2021, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 di Jawa-Bali. Di dalamnya diatur soal kegiatan makan di tempat umum.

Untuk warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat, namun dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang.

“Dan waktu makan maksimal 20 (dua puluh) menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah,” tulis Inmendagri tersebut, dikutip pada Senin (26/7/2021).

Sementara, untuk restoran/rumah makan, kafe, dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).

Baca juga: Dengan Jeda Dosis Yang Lama, Suntikan Pfizer Bisa Tingkatkan Antibodi Lebih Tinggi

Lalu operasional mal/pusat perbelanjaan/pusat perdagangan pada kabupaten/kota wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria PPKM level 4, ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal 3 orang di setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan.

Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan jam operasi sampai pukul 15.00 waktu setempat.

Lalu pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

“Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara,” sebut Instruksi Mendagri.

Leave a Reply