Topcareer.id – Beberapa orang mungkin masih bertanya-tanya apakah karantina mandiri berlaku untuk pejabat negara saja.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Abraham Wirotomo menegaskan diskresi tersebut juga diberikan untuk pejabat diplomatik yang melakukan kunjungan kenegaraan atau delegasi dari negara–negara anggota G20.
Sebelumnya, ada Surat Edaran dari Kasatgas COVID-19 yang memuat dispensasi pengurangan durasi pelaksanaan karantina kepada pejabat eselon satu ke atas tengah menjadi sorotan publik.
Masyarakat menilai SE 25/2021 tersebut pilih kasih dan tidak adil, sebab ada perlakuan istimewa untuk para pejabat negara.
Abraham Wirotomo, di gedung Bina Graha Jakarta, Kamis (23/12) kembali menerangkan, “Bahkan masyarakat biasa juga bisa mendapat pengecualian karantina mandiri, yang memiliki alasan kesehatan dan kemanusiaan.” Jelasnya.
Ia menambahkan, meski mendapat dispensasi untuk bisa melaksanakan karantina mandiri, para pejabat negara tetap harus mengikuti prosedur ketat dari Satgas COVID-19.
Menurut Abraham para pejabat tetap harus berkirim surat pengajuan karantina mandiri ke satgas, dan harus ada keterangan punya kamar tidur serta kamar mandi yang terpisah.
Selain itu para pejabat negara yang melakukan karantina mandiri juga harus melampirkan hasil tes PCR serta wajib ada petugas yang mengawasinya.
Abraham menilai, pemberian dispensasi karantina tidak ubahnya fasilitas negara yang melekat pada seorang pejabat negara, seperti hak mendapat pengawalan atau lainnya yang bertujuan untuk menunjang tugas-tugas kenegaraannya.
“Ini yang harus dipahami oleh masyarakat,” tegas Abraham.
Abraham juga mengingatkan, pemerintah dalam menangani pandemi agar tidak hanya menekankan pada pengendalian COVID-19, namun juga pada pemulihan ekonomi.
”Kalau pemerintah kaku dan hanya memikirkan dampak kesehatan maka tidak ada itu skema travel buble, tidak ada kunjungan delegasi G20 atau lainnya. Aturan bisa berubah sewaktu-waktu melihat kondisi terkini dengan pendekatan kesehatan dan ekonominya,” tutup Abraham.
Baca juga: Pejabat yang Kembali dari Luar Negeri Diperbolehkan Karantina Mandiri, Asal…
Sebagai informasi, Kasatgas COVID19 mengeluarkan Surat Edaran No 25/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada masa pandemi COVID19.
Dalam SE tersebut terdapat pengecualian karantina di antaranya diperuntukkan bagi pejabat negara eselon satu ke atas, pemegang visa diplomatik dan visa dinas, pejabat asing setingkat menteri ke atas yang melakukan kunjungan kenegaraan, pelaku perjalanan yang masuk ke Indonesia melalui skema Travel Corridor Arrangement, dan delegasi negara-negara anggota G20.**(Feb)