Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Thursday, November 21, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

UU KIA Sah, Ibu Pekerja Dapat Hak Cuti Melahirkan 6 Bulan

Ilustrasi ibu melahirkan. (Pexels)Ilustrasi ibu melahirkan. (Pexels)

TopCareer.id – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) menjadi Undang-Undang (UU), melalui Rapat Paripurna yang digelar pada hari Selasa (4/6/2024) kemarin, di mana salah satu yang diatur adalah hak cuti melahirkan selama enam bulan bagi ibu pekerja.

“Apakah RUU Tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan dapat disahkan menjadi UU?” tanya Ketua DPR RI Puan Maharani, seperti dilansir dpr.go.id.

“Setuju,” jawab seluruh anggota Dewan yang hadir.

Menurut Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka, fokus RUU KIA adalah pengaturan tentang kesejahteraan ibu dan anak pada fase seribu hari pertama kehidupan, yaitu kehidupan anak sejak terbentuknya janin dalam kandungan, hingga anak berusia dua tahun.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga pun menyebut, disahkannya UU ini merupakan wujud kehadiran negara dalam meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak, sebagai sumber daya manusia dan generasi penerus bangsa yang unggul di masa depan.

Ia menyebut, Indonesia masih menghadapi berbagai persoalan terkait ibu dan anak, misalnya tingginya angka kematian ibu saat melahirkan, angka kematian bayi, serta stunting. Sedangkan, kebijakan kesejahteraan ibu dan anak masih tersebar di berbagai peraturan dan belum mengakomodasi dinamika kebutuhan hukum masyarakat.

“Kita perlu menata pelaksanaan kesejahteraan ibu dan anak pada fase seribu hari pertama kehidupan secara lebih komprehensif, terukur, terpantau, dan terencana dengan baik,” kata Menteri PPPA.

Baca Juga: Laporan Ungkap Betapa Beratnya Tahun Pandemi Bagi Para Ibu

Adapun, di dalam UU KIA juga mengatur mengenai pemberian hak cuti bagi ibu yang bekerja selama enam bulan. Hal ini seperti tertera dalam Pasal 4 ayat (3) di mana isinya:

Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan:

a. cuti melahirkan dengan ketentuan:

  1. paling singkat 3 (tiga) bulan pertama; dan
  2. paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

b. waktu istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan, atau bidan jika mengalami keguguran;

c. kesempatan dan fasilitas yang layak untuk pelayanan kesehatan dan gizi serta melakukan laktasi selama waktu kerja;

d. waktu yang cukup dalam hal diperlukan untuk kepentingan terbaik bagi Anak; dan/atau

e. akses penitipan anak yang terjangkau secara jarak dan biaya

Kemudian di ayat (4) juga dijelaskan: “Cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a wajib diberikan oleh pemberi kerja.”

Dan di ayat (5) juga dijelaskan lebih lanjut mengenai kondisi khusus yang dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 2 yang meliputi:

a. Ibu yang mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran; dan/atau

b. Anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi

Leave a Reply