Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Wednesday, December 4, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

UU KIA Atur Cuti Suami, Ini Ketentuannya

Ilustrasi suami dampingi istri hamil (Pixabay)

TopCareer.id – Undang-Undang Tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan atau UU KIA yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) juga mengatur mengenai cuti suami yang istrinya melahirkan.

Di UU KIA ini, diatur jatah berapa lama cuti suami untuk mendampingi istrinya yang melahirkan.

“Rancangan Undang-Undang menetapkan kewajiban suami mendampingi istri selama masa persalinan,” kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa (4/6/2024).

Aturan mengenai kewajiban suami dalam mendampingi istri melahirkan ini tertera pada Pasal 6 UU KIA yang berisi:

1. Untuk menjamin pemenuhan hak Ibu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e, suami dan/atau Keluarga wajib mendampingi.

2. Suami sebagaimana dimaksud ada ayat (1) berhak mendapatkan hak cuti pendampingan istri pada:

a. masa persalinan, selama 2 (dua) hari dan dapat diberikan paling lama 3 (tiga) hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan; atau

b. saat mengalami keguguran, selama 2 (dua) hari.

Baca Juga: UU KIA Sah, Ibu Pekerja Dapat Hak Cuti Melahirkan 6 Bulan

3. Selain cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2), suami diberikan waktu yang cukup untuk mendampingi istri dan/atau Anak dengan alasan:

a. istri yang mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran;

b. Anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi;

c. istri yang melahirkan meninggal dunia; dan/atau

d. Anak yang dilahirkan meninggal dunia.

4. Selama melaksanakan hak cuti pendampingan istri sebagaimana dimaksud ada ayat (2), suami berkewajiban:

a. menjaga kesehatan istri dan Anak

b. memberikan gizi yang cukup dan seimbang bagi istri dan Anak

c. mendukung istri dalam memberikan air susu ibu eksklusif sejak Anak dilahirkan sampai dengan Anak berusia 6 (enam) bulan; dan

d. mendampingi istri dan Anak dalam mendapatkan pelayanan kesehatan dan gizi sesuai dengan standar

Leave a Reply