BPJS Kesehatan Batal Naik, Selisih Kenaikan akan Dikembalikan
Topcareer.id - Mahkamah Agung (MA) memutuskan membatalkan iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang resmi naik pada 1 Januari 2020 lalu. Selisih kelebihan pembayaran yang terlanjur dilakukan, juga akan dikembalikan. "Masyarakat juga diharapkan tak perlu khawatir, BPJS...































