Resmi! Upah Minimum Jakarta 2023 Jadi Rp4,9 Juta
Topcareer.id – Melalui Keputusan Gubernur Nomor 1153 Tahun 2022, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2023 sebesar Rp 4.901.798. Angka ini naik sebesar Rp259.944 dari UMP tahun 2022 lalu, yakni Rp4.641.854. Penetapan UMP...