Tren

Sektor Swasta yang Tak Perlu WFH 1 Hari Sepekan

Ilustrasi pekerja perempuan Indonesia tempat posisi 10 yang mampu mencapai posisi manajer senior.Ilustrasi pekerja. (Pexels)

TopCareer.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah mengimbau agar perusahaan swasta, BUMN dan BUMD melakukan Work From Home atau WFH 1 hari seminggu.

Adapun, pelaksanaan WFH satu hari sepekan dilakukan sesuai kondisi perusahaan dan jam kerja, serta teknisnya diatur oleh masing-masing perusahaan. Selain itu, langkah ini merupakan imbauan.

Namun melalui Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/6/HK.04/III/2026, ada beberapa sektor swasta hingga BUMN-BUMD yang pekerjanya tidak perlu melakukan WFH.

Beberapa sektor tersebut adalah:

  • Kesehatan (rumah sakit, klinik, tenaga medis, dan farmasi)
  • Energi (bahan bakar minyak, gas, dan listrik)
  • Infrastruktur dan pelayanan masyarakat (jalan tol, air bersih, dan pengangkutan sampah)
  • Ritel/perdagangan (bahan pokok, pelayanan perdagangan langsung, pasar, dan tempat perbelanjaan)
  • Industri dan produksi (pabrik-pabrik dan industri yang memerlukan kehadiran fisik untuk operasional mesin dan produksi)
  • Jasa (perhotelan, pariwisata, keamanan, dan hospitality)
  • Makanan dan minuman (restoran, kafe, dan usaha kuliner)
  • Transportasi dan logistik (angkutan penumpang, angkutan barang, pergudangan, dan jasa pengiriman)
  • Keuangan (perbankan, lembaga keuangan non-bank, asuransi, pasar modal, dan bursa efek)

Baca Juga: Menaker Imbau Pengusaha Beri WFH 1 Hari Seminggu ke Pekerja

Yassierli mengatakan, upah atau gaji dan hak-hak lain pekerja yang melakukan WFH 1 hari seminggu harus tetap dibayar sesuai ketentuan. Selain itu, pelaksanaannya juga tidak mengurangi cuti tahunan.

“Bagi pekerja atau buruh yang melakukan WFH, tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Perusahaan juga diminta tetap memastikan kinerja, produktifitas, dan kualitas layanan agar tetap terjaga.

Leave a Reply