Tren

Menaker Imbau Pengusaha Beri WFH 1 Hari Seminggu ke Pekerja

Menaker Yassierli mengimbau perusahaan melakukan WFH 1 hari seminggu bagi pekerjanya. (YouTube Kementerian Ketenagakerjaan).

TopCareer.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau agar pimpinan perusahaan swasta, BUMN dan BUMD untuk menerapkan Work From Home atau WFH 1 hari seminggu pada pekerjanya, sesuai kondisi perusahaan.

“Jam kerja WFH diatur oleh perusahaan,” kata Menaker dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Yassierli mengatakan, upah atau gaji dan hak-hak lain pekerja yang melakukan WFH 1 hari seminggu harus tetap dibayar sesuai ketentuan. Selain itu, pelaksanaannya juga tidak mengurangi cuti tahunan.

Baca Juga: WFH 1 Hari Sepekan: ASN Tiap Jumat, Swasta Tunggu Menaker

“Bagi pekerja atau buruh yang melakukan WFH, tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya,” kata Yassierli.

Perusahaan juga diminta tetap memastikan kinerja, produktifitas, dan kualitas layanan agar tetap terjaga.

Pelaksanaan WFH dapat dikecualikan untuk beberapa sektor seperti kesehatan, energi, infrastruktur dan pelayanan masyarakat, ritel dan perdagangan, industri dan produksi yang memerlukan kehadiran fisik untuk operasional mesin, jasa, makanan dan minuman, transportasi dan logistik, dan keuangan.

“Teknis pelaksanaan WFH diatur masing-masing oleh perusahaan,” kata Menaker.

Baca juga: WFH 1 Hari Sepekan Bisa Jadi Langkah Darurat, Tapi Cuma buat Sementara

Yassierli juga mendorong optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja seperti penggunaan teknologi dan peralatan kerja yang lebih hemat energi, bijak dalam menggunakan listrik, bahan bakar minyak, dan energi lainnya, serta mengendalikan dan memantau konsumsi listrik, bahan bakar minyak, dan energi lain melalui kebijakan operasional yang terukur.

Menurut Yassierli, aturan ini sudah dapat dimulai per 1 April 2026. Seperti aturan WFH ASN, evaluasi akan dilakukan setelah 2 bulan pelaksanaan.

Leave a Reply