Tren

Asosiasi Sambut Baik Potongan Aplikasi Ojol 8 Persen

Ilustrasi ojol kurir online (Gambar dibuat dengan AI Gemini)

TopCareer.id – Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia menyambut baik penetapan potongan aplikasi menjadi 8 persen, yang sudah disahkan Presiden Prabowo Subianto lewat Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026.

Raden Igun Wicaksono, Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia mengatakan, regulasi merupakan tonggak penting dalam sejarah perjuangan pengemudi ojol di tanah air.

“Regulasi ini bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan representasi konkret keberpihakan negara terhadap jutaan pengemudi transportasi online yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi digital nasional,” kata Igun.

Ia menyebut, penetapan batas maksimal potongan aplikasi ojol 8 persen berarti membuat driver bisa memperoleh porsi pendapatan hingga 92 persen.

“Angka ini melampaui tuntutan awal asosiasi ojol Garda serta para pengemudi yang selama ini memperjuangkan skema potongan maksimal 10 persen,” kata Igun dalam keterangannya, dikutip Selasa (5/5/2026).

Baca Juga: Prabowo Minta Potongan Ojol Jadi 8 Persen, Ini Kata Aplikator

Dia menilai bahwa keputusan tersebut mencerminkan keberanian politik sekaligus sensitivitas sosial pemerintah dalam merespons aspirasi akar rumput.

Igun pun berharap implementasi Perpres ini dapat dikawal dengan ketat, demi memastikan kepatuhan platform digital, serta menjaga keseimbangan ekosistem antara perusahaan aplikasi dan pengemudi.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan akan menurunkan potongan aplikasi untuk driver ojol menjadi 8 persen.

“Saya katakan di sini saya tidak setuju 10 persen. Harus di bawah 10 persen,” kata Prabowo dalam peringatan Hari Buruh pada Jumat (1/5/2026) di Jakarta.

Baca Juga: Ojol dan Influencer Boleh Ikut BPJS Ketenagakerjaan?

Regulasi baru ini dituangkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

Regulasi ini mengatur peningkatan perlindungan bagi para pengemudi, termasuk pemberian jaminan sosial seperti Jaminan Kecelakaan Kerja, BPJS Kesehatan, dan asuransi kesehatan.

“Juga, tadi pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi, sekarang menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi,” kata Prabowo.

Terkait ini, dua aplikator transportasi online, GoTo dan Grab telah menyatakan tengah mempelajari keputusan tersebut.

Leave a Reply