Tren

Simak, Aturan Pemberian BHR Lebaran Bagi Ojol dan Kurir Online

Ilustrasi ojol kurir online (Gambar dibuat dengan AI Gemini)

TopCareer.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) sudah merilis aturan mengenai pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi driver dan kurir transportasi online.

Aturan ini termuat dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 Bagi Pengemudi dan Kurir Pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.

Adapun, BHR diberikan perusahaan aplikasi untuk pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi dalam jangka waktu 12 bulan terakhir.

Bonus diberikan dalam bentuk uang tunai paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.

Baca Juga: THR Wajib Dibayar Maksimal H-7 Lebaran, Tak Boleh Dicicil

“Perusahaan aplikasi agar transparan dalam perhitungan besaran BHR Keagamaan kepada pengemudi dan kurir online,” tulis Menaker dalam edarannya.

Pemerintah juga meminta agar bonus ini diberikan paling lambat tujuh haru sebelum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Meski begitu, para gubernur diminta untuk mengimbau perusahaan aplikasi memberikan BHR lebih awal, sebelum batas akhir waktu pemberian tersebut.

Menaker juga menegaskan, BHR tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi.

Leave a Reply