EdukasiTren

Viral Group Chat Pelecehan di FH UI, Ini Jenis Kekerasan Seksual di Kampus

TopCareer.id – Kasus chat yang mengandung pelecehan dan kekerasan seksual di group chat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) sedang jadi sorotan.

Melalui pernyataan di akun Instagram@fakultashukumui, pihak kampus menyebut telah melakukan penelusuran dan verifikasi lebih lanjut.

“Fakultas mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik,” tulis pernyataan tersebut, ditulis Selasa (14/4/2026).

FH UI pun mengatakan melakukan penelusuran dan verifikasi secara serius, cermat, dan menyeluruh, dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan keadilan.

“Apabila ditemukan pelanggaran, termasuk yang berpotensi melanggar hukum pidana, Fakultas akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku serta berkoordinasi dengan pihak berwenang,” tulis mereka.

Baca Juga: Menteri PPPA Soroti Kasus Kekerasan Seksual dari Lowongan Kerja Palsu

Pemerintah sendiri telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 55 tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Dalam Pasal 7 ayat (2), dinyatakan bahwa kekerasan dapat berupa kekerasan fisik, psikis, perundungan, seksual, diskriminasi dan intoleransi, serta kebijakan yang mengandung kekerasan.

Lalu di ayat (3) dinyatakan bahwa bentuk kekerasan dapat dilakukan secara langsung atau tidak langsung melalui media elektronik dan/atau nonelektronik.

Baca Juga: Wamenaker Beberkan Hal yang Bisa Dilakukan Perusahaan Cegah Kekerasan Seksual

Pasal 12 ayat (1) pun mendefinisikan kekerasan seksual sebagai setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat pada penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu fungsi reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan dan/atau pekerjaan dengan aman dan optimal.

Sementara, Pasal 12 ayat (2) pun merinci lebih lanjut tentang perbuatan yang termasuk kekerasan seksual yaitu:

  • penyampaian ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender Korban;
  • perbuatan memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja tanpa persetujuan Korban;
  • penyampaian ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual;
  • perbuatan menatap Korban dengan nuansa seksual dan/atau membuat Korban merasa tidak nyaman;
  • pengiriman pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada Korban meskipun sudah dilarang Korban;
  • perbuatan mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;
  • perbuatan mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;
  • penyebaran informasi terkait tubuh dan/atau informasi pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;
  • perbuatan mengintip atau dengan sengaja melihat Korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi;
  • perbuatan membujuk, menjanjikan, atau menawarkan sesuatu kepada Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui Korban;
  • pemberian hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual;
  • perbuatan menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Korban tanpa persetujuan Korban;
  • perbuatan membuka pakaian Korban tanpa persetujuan Korban;
  • pemaksaan terhadap Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual;
  • praktik budaya komunitas Warga Kampus yang bernuansa Kekerasan seksual;
  • percobaan perkosaan walaupun penetrasi tidak terjadi;
  • perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin;
  • pemaksaan atau perbuatan memperdayai Korban untuk melakukan aborsi;
  • pemaksaan atau perbuatan memperdayai Korban untuk hamil;
  • pemaksaan sterilisasi;
  • penyiksaan seksual;
  • eksploitasi seksual;
  • perbudakan seksual;
  • tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual;
  • pembiaran terjadinya Kekerasan seksual dengan sengaja; dan/atau
  • perbuatan lain yang dinyatakan sebagai Kekerasan seksual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Banner Loker

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button