Tren

Pekerja Indomaret Gelar Aksi Demo di PIK, Ini Tuntutannya

Ribuan pekerja Indomaret melakukan aksi demo di Kantor Pusat Menara Indomaret, PIK, Selasa (26/5/2026). (Instagram @fspmi_kspi)

TopCareer.id – Pekerja Indomaret menggelar aksi demo di Kantor Pusat PT Indomarco Prismatama, Menara Indomaret, Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, Selasa (26/5/2026).

Aksi tersebut digelar usai manajemen diduga menerapkan kebijakan yang meminta pekerja tetap bekerja di hari libur nasional, tanpa pembayaran upah lembur.

Menurut Pimpinan Unit Kerja dan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Aneka Industri FSPMI DKI Jakarta, pekerja Indomaret juga diduga diminta mengisi berita acara persetujuan bekerja di hari libur nasional tanpa menerima hak upah lembur.

Baca Juga: May Day 2026, ASPEK: Kondisi Upah Buruh Masih Jauh dari Layak

“FSPMI menegaskan bahwa bekerja pada hari libur nasional tidak dapat dijadikan alasan untuk menghapus hak upah lembur,” tulis mereka dalam keterangan tertulisnya.

FSPMI menyebut, berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 28, Pasal 29, Pasal 31, dan Pasal 32, kerja lembur harus berdasarkan perintah pengusaha dan persetujuan pekerja, serta perusahaan wajib membayar upah kerja lembur.

Hari libur resmi termasuk hari libur nasional sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut.

Selain itu, tindakan menghapus atau tidak membayar upah lembur dan menggantinya dengan hari libur dinilai bertentangan dengan hak konstitusional pekerja.

Baca Juga: Profil Marsinah, Pahlawan Nasional Pejuang Hak Buruh

Selain soal upah lembur, pekerja juga menuntut penyelesaian kekurangan pembayaran upah minimum yang telah menjadi hak pekerja, termasuk pelaksanaan putusan PTUN Jakarta terkait selisih UMP sebesar Rp 120.000 yang hingga saat ini belum dibayarkan kepada pekerja.

FSPMI juga mengecam tindakan intimidasi, ancaman mutasi, ancaman PHK, serta intervensi terhadap kebebasan berserikat.

Adapun, enam tuntutan yang dibawakan dalam demo tersebut adalah:

  1. Tolak penghapusan hak upah lembur pada hari libur nasional;
  2. Bayarkan kekurangan hak upah minimum/UMP sesuai putusan PTUN Jakarta 11/G/2022/PTUN.Jakarta
  3. Hentikan union busting, intimidasi, dan intervensi terhadap kebebasan berserikat;
  4. Tolak ancaman mutasi dan PHK sepihak terhadap pekerja.
  5. Cabut peraturan perusahaan yang merugikan pekerja;
  6. Segera Bentuk Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang adil dan bermartabat.

Leave a Reply