Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Friday, November 22, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

Jokowi Instruksikan Penguatan Puskesmas untuk Efektifkan Penanganan Covid-19

Presiden Joko Widodo tetapkan 16 hari libur pada 2024.Presiden Joko Widodo tetapkan 16 hari libur pada 2024.

Topcareer.id – Presiden Joko Widodo meminta agar jaringan fasilitas kesehatan tingkat pertama di masing-masing wilayah (puskesmas) diperkuat. Ribuan puskesmas yang ada di Indonesia dinilai dapat mengoptimalkan upaya penanganan pandemi Covid-19 di tingkat daerah.

Presiden mengatakan bahwa terdapat 10.134 puskesmas di Tanah Air di mana sekitar 4.000 di antaranya dilengkapi dengan fasilitas rawat inap. Selain itu, terdapat pula 4.883 dokter praktik keluarga dan klinik-klinik pratama yang melayani Jaminan Kesehatan Nasional.

“Ini betul-betul perlu diefektifkan sehingga puskesmas dan jaringannya bisa diaktivasi menjadi simpul dalam pengujian sampel, pelacakan, dan penelusuran kasus Covid yang ada di lingkungan di wilayah itu,” ujarnya dalam rapat terbatas melalui telekonferensi dari Istana Merdeka, Jakarta, untuk membahas penanganan pandemi Covid-19 pada Senin, 18 Mei 2020.

Baca Juga: Pandemi Covid-19, Kantor Staf Presiden Siapkan Layanan Konsultasi Jiwa

Tak hanya itu, Presiden juga ingin agar jaringan puskesmas dapat menjadi simpul pemantauan bagi orang dalam pemantauan (ODP) dan orang tanpa gejala (OTG).

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Negara juga mengingatkan jajarannya untuk mempercepat dan menyederhanakan proses penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat. Laporan terakhir yang ia terima, penyaluran sejumlah bantuan sosial masih berada pada tingkatan yang rendah.

“BLT desa kurang lebih baru 15 persen dan bansos tunai kurang lebih 25 persen. Tetapi saya juga mendapatkan informasi dari Menteri Desa maupun Menteri Sosial bahwa minggu ini akan selesai semuanya,” tuturnya.

Untuk itu, Presiden menginstruksikan agar jajarannya menyelesaikan sejumlah proses dan persoalan yang dirasa menghambat proses penyaluran, seperti misalnya data yang belum sinkron antara Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan yang non-DTKS.

“Beri fleksibilitas pada daerah terutama pemerintah desa untuk mengambil kebijakan operasional di lapangan sehingga akan memudahkan. Tetapi tentu saja akuntabilitas harus dijaga,” imbuhnya. *

the authorRetno Wulandari

Leave a Reply