Tren

Ada Diskon Tiket Pesawat Domestik 2026, PPN Ditanggung Pemerintah

Ilustrasi Bandara Soekarno-Hatta (Dok: InJourney)

TopCareer.id – Pemerintah memberikan stimulus melalui potongan harga tiket pesawat domestik dengan menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Aturan ini diterbitkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2026 (PMK 24/2026) tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi dalam Rangka Dukungan Pemerintah Terhadap Kenaikan Harga Avtur yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026.

Langkah ini merupakan cara untuk menahan kenaikan tarif penerbangan domestik pada kisaran 9 hingga 13 persen, sekaligus memastikan harga tiket pesawat tetap terjangkau.

Aturan yang diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 21 April ini mengatur pemberian fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah atas tiket pesawat kelas ekonomi untuk penerbangan domestik.

“Melalui kebijakan ini, PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge ditanggung oleh pemerintah, sehingga beban harga tiket yang dibayar masyarakat dapat ditekan meskipun biaya operasional maskapai meningkat akibat naiknya harga avtur,” kata Haryo Limanseto, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, mengutip Infopublik, Senin (4/5/2026).

Baca Juga: Ada Diskon Iuran JKK dan JKM buat Peserta BPU BPJS Ketenagakerjaan

Haryo menjelaskan, fasilitas ini berlaku untuk pembelian tiket dan pelaksanaan penerbangan selama 60 hari, setelah satu hari terhitung sejak aturan diterbitkan.

Menurut Haryo, dibutuhkan intervensi kebijakan fiskal demi mengurangi tekanan terhadap harga tiket, mengingat harga avtur menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya operasional maskapai.

“Untuk menjamin pelaksanaan yang tepat sasaran, Badan Usaha Angkutan Udara tetap diwajibkan melakukan pelaporan pemanfaatan fasilitas PPN tersebut secara tertib dan transparan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku,” katanya,

Insentif ini hanya berlaku untuk pesawat kelas ekonomi. Ketentuan untuk penerbangan di luar kelas ekonomi tetap diberlakukan sebagaimana mestinya.

Baca Juga: Prabowo Minta Potongan Ojol Jadi 8 Persen, Ini Kata Aplikator

Aturan ini dirancang agar dukungan pemerintah benar-benar dirasakan oleh masyarakat luas yang paling membutuhkan, sekaligus dikelola secara efektif dan berkelanjutan.

Sebelumnya, pemerintah juga menetapkan penyesuaian fuel surcharge melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2026 menjadi sebesar 38 persen baik untuk pesawat jet maupun propeler, dari sebelumnya 10 persen untuk jet dan 25 persen untuk propeler.

“Melalui kombinasi kebijakan penerbitan PMK 24/2026 ini, Pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk tetap mengakses transportasi udara dengan harga yang lebih terjangkau, menjaga konektivitas antarwilayah, serta mendukung keberlangsungan industri penerbangan nasional di tengah tantangan kenaikan harga energi global,” kata Haryo.

Leave a Reply