TopCareer.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mulai membatasi akses media sosial (medsos) pada anak di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026 lalu.
Aturan tentang pembatasan medsos ini merupakan penerapan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Dalam PP Tunas, pemerintah juga menetapkan batasan usia anak untuk mengakses layanan digital, termasuk media sosial, berdasarkan tingkat risiko dan kebutuhan akan persetujuan orang tua atau wali.
Baca Juga: Mulai 28 Maret 2026, Anak Belum 16 Tahun Dilarang Akses TikTok hingga IG
Mengutip Tunaspedia: Sekilas Tentang PP Tunas yang dikeluarkan Komdigi, pemerintah pun memberikan panduan mengenai batas usia anak dalam mengakses ruang digital seperti medsos dan gim online.
- Di bawah 13 tahun
Anak hanya diperbolehkan memiliki akun pada produk dan layanan digital berisiko rendah yang dirancang khusus untuk anak-anak, dengan harus disertai izin orang tua.
- 13 hingga 15 tahun
Anak boleh mengakses layanan digital dengan risiko sedang, namun tetap memerlukan persetujuan dari orang tua.
Baca Juga: X Batasi Usia Minimal Pengguna di Indonesia Jadi 16 Tahun
- 16 hingga 17 tahun
Anak diizinkan mengakses layanan digital dengan risiko tinggi, seperti media sosial umum, asalkan telah mendapatkan persetujuan dari orang tua.
Selain itu, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau platform digital wajib memverifikasi usia pengguna dan memastikan adanya persetujuan orang tua bagi anak-anak sesuai kategori usia.






