TopCareer.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengajak perusahaan melakukan langkah-langkah hemat energi di kantor, dalam rangka menghadapi ancaman krisis Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terdampak konflik di Timur Tengah.
Imbauan tersebut juga dimuat dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home (WFH) dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja.
“Imbauan kami melaksanakan program optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja antara lain pemanfaatan teknologi dan peralatan kerja yang lebih hemat energi,” kata Menaker, Rabu (1/4/2026) di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta.
Baca Juga: Menaker Imbau Pengusaha Beri WFH 1 Hari Seminggu ke Pekerja
Menaker juga mendorong penguatan budaya penggunaan listrik, BBM, dan energi lainnya secara bijak, serta pengendalian dan pemantauan konsumsi listrik, bahan bakar minyak, dan energi lainnya melalui kebijakan operasional yang terukur.
Selain itu, pekerja atau buruh dan Serikat Pekerja atau Buruh juga diimbau untuk ikut merancang dan melaksanakan program optimasi pemanfaatan energi.
“Membangun kesadaran bersama, penggunaan energi secara bijak, dan mendorong inovasi bersama untuk menciptakan cara kerja produktif dan lebih adaptif dalam penggunaan energi,” kata Yassierli.
Baca Juga: Tak Semua WFH Sehari Seminggu, ASN Posisi dan Sektor Ini Wajib ‘Full’ WFO
Yassierli sendiri mengimbau agar pimpinan perusahaan swasta, BUMN dan BUMD untuk menerapkan WFH 1 hari seminggu pada pekerjanya, sesuai kondisi perusahaan.
“Jam kerja WFH diatur oleh perusahaan,” kata Menaker.
Yassierli mengatakan, upah atau gaji dan hak-hak lain pekerja yang melakukan WFH 1 hari seminggu harus tetap dibayar sesuai ketentuan. Selain itu, pelaksanaannya juga tidak mengurangi cuti tahunan.
“Bagi pekerja atau buruh yang melakukan WFH, tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya,” kata Yassierli.






