TopCareer.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) sudah mengeluarkan aturan soal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2026 bagi pekerja atau buruh swasta.
Aturan THR Lebaran juga dimuat dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2026, yang merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
THR diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, dan yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Pemerintah juga mewajibkan THR dibayar maksimal 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Namun, perusahaan diimbau agar membayarkannya lebih awal sebelum batas waktu tersebut.
Baca Juga: Peserta Magang Masih Menumpuk di Pulau Jawa, Menaker Siapkan Pemerataan
Untuk perhitungan besaran THR yaitu:
- Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.
- Bagi yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja/12 x 1 bulan upah
Bagi Pekerja/Buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 bulan dihitung dengan perhitungan berikut:
- Pekerja/Buruh yang sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.
- Pekerja/Buruh yang sudah bekerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Baca Juga: DPR Minta Perusahaan Tak PHK Karyawan Demi Hindari Bayar THR
Bagi pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.
Bagi perusahaan yang menetapkan nilai THR-nya lebih besar dari yang perhitungan di atas, maka besaran yang dibayarkan sesuai dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama, atau kebiasaan tersebut perusahaan tersebut.
“THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil,” tulis SE Menaker tersebut.
Menaker juga meminta agar tiap provinsi dan kabupaten/kota membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2026 yang terintegrasi melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id.
Posko ini dibentuk demi mengantisipasi adanya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan.






