Tren

Kemnaker Pastikan Aturan Ketenagakerjaan Baru Ikuti Dinamika Dunia Kerja

TopCareer.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengklaim regulasi ketenagakerjaan yang baru akan disesuaikan agar mampu menjawab dinamika dunia kerja yang terus berkembang.

Beberapa penyesuaian mencakup pengaturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya (outsourcing), dan ekonomi digital berbasis platform (gig economy), dengan tetap menjaga keseimbangan antara fleksibilitas dunia usaha dan pelindungan pekerja.

“Regulasi ketenagakerjaan harus mampu mengikuti dinamika dunia kerja. Di satu sisi dunia usaha memerlukan fleksibilitas, tetapi di sisi lain hak-hak pekerja tetap harus terlindungi,” kata Cris Kuntadi, Sekretaris Jenderal Kemnaker di Digital Transformation Indonesia Human Resources Conference & Expo (DTI-HR) di Jakarta, Kamis (6/8/2026).

Menurut Cris, perubahan model bisnis dan pola kerja menuntut regulasi yang adaptif tanpa mengabaikan keputusan hukum bagi pekerja maupun pelaku usaha.

Ia menjelaskan, PKWT akan tetap menjadi bagian dari sistem hubungan kerja yang diakui dalam peraturan perundang-undangan. Namun, penerapannya harus disesuaikan dengan sifat, jenis, dan jangka waktu pekerjaan, sehingga tetap memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pemberi kerja.

Baca Juga: Kemnaker Diminta Perkuat Perlindungan Ibu Menyusui di Tempat Kerja

“PKWT bukan sarana efisiensi biaya semata. Penggunaannya harus disesuaikan dengan sifat, jenis, dan jangka waktu pekerjaan serta tetap memenuhi hak-hak pekerja,” kata Cris.

Selain itu, Kemnaker juga masih menyempurnakan aturan soal alih daya, melalui regulasi yang memberikan kepastian mengenai ruang lingkup pekerjaan, persyaratan penyedia jasa, serta standar pelindungan bagi pekerja.

Langkah ini diharapkan dapat menciptakan hubungan industrial yang lebih transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Menurut Cris, keberhasilan implementasi pengaturan alih daya sangat bergantung pada kepatuhan perusahaan pengguna maupun penyedia jasa terhadap ketentuan yang berlaku.

Ia menegaskan, tata kelola yang baik menjadi landasan penting untuk meminimalkan potensi perselisihan hubungan industrial, sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat.

Sorotan lainnya yaitu terkai perkembangan ekonomi digital, yang menghadirkan bentuk hubungan kerja baru dalam gig economy.

Baca Juga: Hilirisasi Industri dan Ekonomi Hijau Bisa Ciptakan Jutaan Peluang Kerja

Menurut Cris, model kerja berbasis platform memperluas peluang ekonomi, namun di saat yang sama membutuhkan pendekatan regulasi yang mampu mengakomodasi karakter hubungan kerja yang terus berkembang tanpa mengurangi pelindungan terhadap pekerja.

“Kita ingin inovasi terus berkembang, tetapi pekerja juga harus memperoleh pelindungan atas hak-haknya. Karena itu, kebijakan ketenagakerjaan harus mampu mengikuti perubahan dunia kerja,” ujarnya.

Cris mengatakan, perubahan ini juga mengubah peran praktisi human resources (HR) yang tak lagi sebatas menjalankan fungsi administratif, tapi menjadi mitra strategis perusahaan dalam memastikan setiap kebijakan ketenagakerjaan diterapkan sesuai regulasi sejak tahap perencanaan.

Ia menambahkan, kepatuhan terhadap regulasi kini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari strategi pengelolaan sumber daya manusia.

Perusahaan yang mampu menyesuaikan praktik HR dengan perkembangan regulasi akan lebih siap menghadapi dinamika dunia kerja, mengurangi risiko hukum, serta membangun hubungan industrial yang sehat dan berkelanjutan.

Banner Loker

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button