TopCareer.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akan membuat PRT memiliki hak yang sama dengan pekerja pada umumnya.
Hal ini disampaikan Yassierli saat menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PPRT kepada Badan Legislasi DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026).
“Pemerintah berkomitmen menempatkan pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang memiliki hak asasi sebagaimana pekerja pada umumnya,” kata Yassierli pada Rapat Kerja Pembicaraan/Pembahasan Tingkat I RUU PPRT, dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (21/4/2026).
“Perlindungan tersebut mencakup seluruh tahapan, mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah hubungan kerja berakhir, termasuk mekanisme penyelesaian perselisihan,” ia menambahkan.
Baca Juga: Menaker Usul Kuota Magang Nasional 2026 Jadi 150 Ribu Peserta
Menurutnya, Decent Work for Domestic Worker merupakan sebuah kebutuhan dalam memberikan pelindungan bagi pekerja rumah tangga.
Pekerja rumah tangga harus mendapatkan jaminan upah layak, waktu kerja dan waktu istirahat, hak libur dan cuti, pelindungan dari diskriminasi, kekerasan seksual, serta jaminan keselamatan dan kesehatan kerja.
“Pemerintah sangat setuju memasukkan pekerja rumah tangga untuk memiliki status pekerja pada umumnya yang mendapatkan hak sesuai harkat dan martabat sebagai manusia,” kata Yassierli.
Menaker mengatakan, PRT memiliki karakteristik tersendiri, sehingga hubungan kerjanya mempertimbangkan faktor sosiokultural. Selain itu, pengguna jasa ini beragam mulai dari status ekonomi bawah, menengah, hingga atas.
Baca Juga: Wamen PPPA: Care Economy Buka Peluang Kerja Bagi Perempuan Rentan
Karena itu, RUU PPRT dinilai bisa memberikan pelindungan yang komprehensif untuk pelindungan hak asasi manusia.
RUU PPRT pun akan memuat definisi pekerja rumah tangga, pekerjaan kerumahtanggaan serta batasan pengecualian yang tidak termasuk sebagai pekerja rumah tangga, termasuk mengatur batasan yang jelas mengenai perjanjian kerjasama penempatan pekerja rumah tangga, perjanjian penempatan pekerja rumah tangga, dan perjanjian kerja.
RUU ini juga mengatur mengenai Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT), pelatihan vokasi bagi calon pekerja rumah tangga dan pekerja rumah tangga, jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga, aturan mengenai hubungan kerja, pembinaan dan pengawasan serta penyelesaian perselisihan yang mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat dengan melibatkan peran ketua RT/RW sebagai mediator.






