Tren

Posko Kemnaker Terima Ribuan Aduan THR

Menaker memberikan sambutan pada acara Peluncuran Dokumen Master Plan Produktivitas Nasional 2025–2029 di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Selasa (7/10/2025). (YouTube Bappenas RI)

TopCareer.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan menerima ribuan aduan soal Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan di Posko THR.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pun meminta para gubernur segera menerjunkan pengawas ketenagakerjaan dan menindaklanjuti laporan yang masuk di Posko THR Kemnaker atau Dinas Tenaga Kerja.

“Negara tidak boleh membiarkan aduan pekerja menumpuk tanpa kepastian penyelesaian,” kata Yassierli dalam keterangan pers, dikutip Senin (30/3/2026).

Ismail Pakaya, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja mengatakan, tindak lanjut pengawasan atas aduan THR terus berjalan.

Baca Juga: THR Cair, Ini Tips Biar Tak Menyesal di Akhir

Dari seluruh laporan yang direkap per 25 Maret 2026 pukul 15.00 WIB, telah diterbitkan 200 Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja, 7 Nota Pemeriksaan I, dan 4 rekomendasi.

Selain itu, 1.461 kasus masih dalam proses penanganan dan 173 kasus telah dinyatakan selesai.

Ismail mengatakan, data tersebut menunjukkan bahwa aduan yang masuk terus dikawal agar berujung pada pemenuhan hak pekerja/buruh.

“Karena itu, pengawas ketenagakerjaan akan terus mengawal seluruh laporan sampai ada penyelesaian yang konkret, terukur, dan memberi kepastian bagi pekerja,” ujarnya.

Menaker menambahkan, pengawasan tidak boleh berhenti pada pendataan, tapi juga berujung pada penyelesaian yang nyata.

Menurutnya, pengawasan lapangan dinilai perlu diperkuat agar setiap laporan bergerak menjadi pemeriksaan, koreksi, dan penyelesaian yang memberi kepastian bagi pekerja atau buruh.

Baca Juga: Waspada, Scam Mengincar Uang THR Kamu!

Di sisi lain, perusahaan segera memenuhi kewajibannya tanpa menunggu teguran ataupun datangnya pengawas ketenagakerjaan.

Menurut Ismail, kepatuhan membayar THR tepat waktu dan sesuai ketentuan merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap hak pekerjaatau buruh.

“Pesan kami jelas, bayar THR tepat waktu, sesuai ketentuan, dan jangan menunggu ditegur. Hak pekerja harus dilindungi, dan pemerintah akan memastikan itu,” pungkas Ismail.

Leave a Reply