Tren

PPATK: Perputaran Dana Judi Online di Momen Piala Dunia 2026 Tembus Rp 1 Triliun

TopCareer.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut bahwa perputaran uang judi online di musim Piala Dunia 2026 menembus Rp 1 triliun.

Menurut PPATK, Piala Dunia 2026 dimanfaatkan oleh jaringan judi online untuk mendorong aktivitas taruhan sepak bola.

Pada periode pertengahan Juni sampai dengan Juli 2026, PPATK mengidentifikasi deposit perjudian online terkait Piala Dunia senilai Rp 1,02 triliun dalam 6.001.352 transaksi.

Dari situ, PPATK melakukan penghentian sementara transaksi pada 2.815 rekening dengan total saldo mencapai Rp 325,43 miliar.

“Piala Dunia seharusnya menjadi momentum untuk menikmati prestasi dan sportivitas, bukan menjadi pintu masuk perjudian,” kata Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK, mengutip keterangan tertulis, Senin (10/8/2026).

Catatan PPATK, di Januari hingga Juni 2026, nilai perputaran dana judi online mencapai Rp 86,82 triliun dalam 467,32 juta transaksi.

Sementara itu, nilai deposit tercatat sebesar Rp 22,05 triliun dalam 226,76 juta transaksi melalui rekening bank, dompet elektronik, dan QRIS.

Baca Juga: PPATK Sebut Jabodetabek Zona Merah Judi Online, Wilayah Ini Terparah

Dibandingkan semester I 2025, nilai perputaran dana judi online pada Semester I 2026 turun sekitar 12,9 persen, dari Rp 99,68 triliun menjadi Rp 86,82 triliun.

Namun, jumlah transaksi yang teridentifikasi meningkat sekitar 167,2 persen, dari 174,90 juta menjadi 467,32 juta transaksi.

Pada sisi deposit, nominalnya meningkat sekitar 26 persen, dari Rp 17,50 triliun menjadi Rp 22,05 triliun, sedangkan frekuensi deposit naik hampir 140 persen, dari 94,50 juta menjadi 226,76 juta transaksi.

Persentase ini merupakan hasil perhitungan atas data PPATK Semester I 2025 dan Semester I 2026. Namun, PPATK mengklaim peningkatan tajam transaksi ini bukan berarti ada pertumbuhan aktivitas perjudian daring.

Mereka menyebut, kenaikan juga mencerminkan kemampuan deteksi transaksi keuangan mencurigakan yang semakin opptimal, disertai partisipasi aktif pihak pelapor.

Baca Juga: Riset: Gen Z Melek Teknologi Tapi Masih Gampang Terjebak Judol

Selain itu, semakin kuatnya parameter pemantauan dan pelaporan membuat transaksi bernominal kecil, berulang, dan tersebar yang sebelumnya lebih sulit dikenali, kini semakin dapat terdeteksi dan diidentifikasi.

PPATK pun mengatakan, data di semester I 2026 memperlihatkan sistem deteksi dan pelaporan transaksi yang makin kuat, serta makin beradaptasinya jaringan perjudian yang memecah transaksi ke nominal kecil dan frekuensi yang lebih tinggi.

“Temuan lebih dari 6 juta transaksi terkait Piala Dunia dalam satu bulan menunjukkan betapa cepat jaringan judi online memanfaatkan perhatian publik,” kata Ivan.

“Pada saat yang sama, peningkatan frekuensi transaksi juga memperlihatkan bahwa kemampuan deteksi kita semakin baik, sehingga sekecil apa pun transaksi mencurigakan yang melalui sistem keuangan semakin dapat dikenali,” imbuhnya.

Penyalahgunaan QRIS untuk Judi Online

PPATK juga menemukan dominasi QRIS dalam deposit judi online. Sepanjang Semester I 2026, deposit melalui QRIS mencapai Rp 12,36 triliun, atau 56,04 persen dari total nominal deposit, dalam 198,77 juta transaksi.

Dari sisi frekuensi, QRIS mencakup 87,66 persen dari seluruh transaksi deposit. Adapun rekening bank dan dompet elektronik mencatat deposit sebesar Rp 9,69 triliun dalam 27,99 juta transaksi.

Namun, Ivan menegaskan fenomena ini bukan berarti masyarakat harus menghindari QRIS. Persoalannya adalah pada penyalahgunaan merchant, identitas, dan tujuan transaksi oleh jaringan perjudian.

Untuk itu, masyarakat diminta memperkuat proses verifikasi dan penerimaan merchant, memantau perilaku transaksi, serta menindak merchant dan pihak-pihak yang menyalahgunakan instrumen pembayaran tersebut.

Baca Juga: Picu Tindak Kriminal, Judi Online Masalah Serius

Masyarakat juga harus memperhatikan nama merchant, nominal pembayaran, dan tujuan sebelum menyetujui transaksi.

“Penguatan tata kelola merchant dan pemantauan transaksi harus terus dilakukan agar masyarakat tetap dapat menggunakan QRIS secara aman, sementara jaringan judi online kehilangan akses terhadap sistem keuangan,” kata Ivan.

Warga juga diminta tidak memanfaatkan pertandingan olahraga sebagai sarana taruhan, tidak mengakses atau menyebarluaskan promosi judi online, serta tidak menyerahkan rekening, identitas, atau akses instrumen pembayaran kepada pihak lain.

JIka menemukan rekening, merchant, situs, atau kanal pembayaran yang diduga digunakan untuk memfasilitasi judi online, masyarakat diimbau segera melaporkannya ke pihak berwenang.

Banner Loker

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button