Tren

Rata-Rata Gaji Pekerja RI per Februari 2026 Cuma Rp 3,29 Juta

Ilustrasi pekerja Indonesia melihat gaji. (Gambar dibuat dengan AI Gemini)

TopCareer.id – Rata-rata upah buruh atau gaji pekerja di Indonesia sebesar Rp 3,29 juta, menurut laporan Keadaan Ketenagakerjaan Indonesia Februari 2026 yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS).

Menurut Sakernas Februari 2026, rata-rata upah buruh laki-laki mencapai Rp 3,55 juta, lebih tinggi dibandingkan buruh perempuan yaitu Rp 2,80 juta.

Jika dilihat menurut lapangan usaha, buruh pada lapangan usaha Aktivitas Keuangan dan Asuransi memperoleh upah tertinggi yaitu sebesar Rp 5,05 juta rupiah.

Sementara, pekerja di sektor usaha Kesenian, Aktivitas Jasa Lainnya, Aktivitas Rumah Tangga, dan Aktivitas Badan Internasional menerima upah terendah sebesar Rp 2,00 juta.

Baca Juga: Jadi Pekerja White Collar di Indonesia Tak Jamin Dapat Gaji di Atas UMK

Ada 11 sektor yang gaji buruhnya lebih tinggi dibandingkan rata-rata nasional yaitu:

  1. Aktivitas Keuangan dan Asuransi: Rp 5,05 juta
  2. Pertambangan dan Penggalian: Rp 4,95 juta
  3. Aktivitas Penerbitan dan Telekomunikasi: Rp 4,75 juta
  4. Penyediaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin: Rp 4,74 juta
  5. Aktivitas Real Estat: Rp4,05 juta
  6. Administrasi Pemerintahan dan Pertahanan serta Jaminan Sosial Wajib: Rp 4,02 juta
  7. Transportasi dan Penyimpanan: Rp 3,98 juta
  8. Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis serta Aktivitas Administratif dan Penunjang Usaha: Rp 3,97 juta
  9. Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial: Rp 3,75 juta
  10. Konstruksi: Rp 3,35 juta
  11. Industri: Rp 3,29 juta

Baca Juga: BPS: Jumlah Pengangguran di RI 7,24 Juta Orang per Februari 2026

Sementara, sektor yang gaji pekerjanya di bawah rata-rata nasional yaitu:

  1. Pendidikan: Rp 2,92 juta
  2. Perdagangan Besar dan Eceran: Rp 2,85 juta
  3. Penyediaan Air dan Pengelolaan Limbah: Rp 2,80 juta
  4. Akomodasi dan Makan Minum: Rp 2,59 juta
  5. Pertanian: Rp 2,43 juta
  6. Aktivitas Jasa Lainnya: Rp 2,00 juta

Leave a Reply