Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Thursday, November 21, 2024
idtopcareer@gmail.com
Profesional

Musisi dan Penyanyi Terima Royalti Performing Rights di Hari Musik Nasional

Pengurus Prisindo. (dok. Twitter Prisindo)

Topcareer.id – Pada Hari Musik Nasional yang jatuh Senin (9/3/2020) kemarin, Performers Right Society of Indonesia (Prisindo) mendistribusikan royalti tahunan kepada lebih dari 300 musisi dan penyanyi.

Musisi yang tercatat sebagai anggota Prisindo seperti Raisa, KotaK, Iwan Fals, Payung Teduh, Didi Kempot, Geisha, Via Vallen, The Changcuters, Maudy Ayunda, Ungu, dan lainnya menerima royalti tersebut.

Menurut Ketua Umum Prisindo Marcell Siahaan, royalti berasal dari performing rights atau hak untuk mengumumkan karya ke ranah publik. Bukan dari penjualan lagu dari musisi/penyanyi baik secara digital maupun fisik.

Baca juga: Ini Alasan 9 Maret Ditetapkan Jadi Hari Musik Nasional

Performing rights adalah karya-karya musik yang diperdengarkan untuk kepentingan komersial, seperti di hotel, tempat karaoke, restoran, dan lain-lain. “Para pengguna tersebut wajib membayar royalti performing rights pada tiga pemilik hak: yang pertama adalah pencipta lagu, yang kedua adalah musisi dan penyanyi yang merekam karya tersebut, dan yang ketiga adalah produser,” ujar Marcell.

Royalti dibayarkan berdasarkan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dalam UU tersebut diatur dua jenis Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk mengelola dan mendistribusikan royalti performing rights.

Baca juga: 4 Manfaat Mendengarkan Musik saat Bekerja

Untuk pencipta lagu royaltinya diurus oleh LMK Hak Cipta dan royalti untuk musisi atau penyanyi yang merekam lagu tersebut dan produser yang merilis lagu diurus oleh LMK Hak Terkait.

Prisindo merupakan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Hak Terkait untuk pelaku pertunjukan. Dirintis oleh mendiang Kris Biantoro, Koes Hendratmo, Tamam Hussein, serta beberapa tokoh musik Indonesia lainnya.

Saat ini beberapa musisi Indonesia tercatat sebagai pengurus Prisindo periode 2019-2024. Mereka adalah Marcell Siahaan sebagai Ketua Umum, Sari Koeswoyo sebagai Ketua I, Indra Perdana Sinaga (ADA Band) Ketua II, Chandra “Konde” Christanto Wakil Ketua I, Makki Parikesit (Ungu) Sekretaris, Indra Prasta (The Rain) Wakil Sekretaris, dan Irwan Indrakesuma (Chaseiro) sebagai Bendahara. *

Editor: Ade Irwansyah

the authorRino Prasetyo

Leave a Reply