Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Friday, April 19, 2024
redaksi@topcareer.id
Covid-19

Mau Pelesiran Dalam Negeri? Patuhi Aturan Ini

Foto Ilustrasi Liburan

Topcareer.id – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah merilis Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2021 yang memuat tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi ini.

Dimana dalam aturan yang akan diberlakukan mulai tanggal 1 April 2021 itu, mengharuskan masyarakat yanag ingin pergi keluar kota untuk selalu menerapkan 3M yakni memakai masker, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan, serta rajin memncuci tangan dengan sabun atau handsanitizer.

Untuk pemakaian masker ini sendiri wajib dilakukan dengan benar dan tepat seperti memakai masker kain yang berlapis 3 atau masker bedah yang menutupi bagian hidung hingga mulut.

Sebelum itu, masyarakat yang ingin pelesiran ke luar kota menggunakan kendaraan pribadi maupun kendaraan umum baik transportasi darat, udara dan laut juga harus membawa surat pemeriksaan covid dengan hasil negatif minimal 3×24 jam untuk RT-PCR, 2×24 jam untuk rapid test antigen ataupun beberapa jam sebelum keberangkatan untuk pemeriksaan menggunakan GeNose.

Baca juga: Tips Investasi Emas Bagi Yang Memiliki Penghasilan Tetap

Yang perlu diingat, tes covid ini dikecualikan bagi anak-anak yang usianya di bawah 5 tahun.

Tak lupa juga untuk mengisi Electronic – Health Alert Card (E-HAC) atau Kartu Kewaspadaan Kesehatan yang dapat diunduh di Playstore maupun Appstore.

Selain itu, masyarakat yang pergi menggunakan semua moda transportasi juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah baik melalui telepon atau secara langsung selama melakukan perjalanan.

Sedangkan untuk transportasi udara, ada penambahan ketentuan yang mana dilarang untuk makan dan minum bagi mereka yang terbang dalam waktu kurang dari 2 jam. Hal ini tidak berlaku bagi mereka yang wajib mengonsumsi suatu obat-obatan dari dokter.**(Feb)

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply