Izin Usaha Investree Resmi Dicabut OJK
TopCareer.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya atau platform fintech peer-to-peer (P2P) lending Investree. Keputusan ini diambil berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024. Dalam keterangannya, pencabutan izin usaha...































