Perpres Baru, ASN Boleh Kerja Fleksibel Lokasi dan Waktu
Topcareer.id – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Selain jam dan hari kerja, Perpres tersebut juga mengatur soal...































