Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Monday, April 29, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Sanksi Pidana Menanti Bagi Pelaku Penempatan PMI Nonprosedural

Pengawasan pekerja migran Indonesia (PMI). (dok. Kemnaker)Pengawasan pekerja migran Indonesia (PMI). (dok. Kemnaker)

Topcareer.id – Pemerintah Indonesia terus memperkuat langkah-langkah pencegahan dan penanganan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural ke luar negeri. Salah satunya juga dengan tegas mengambil tindakan hukum atau sanksi pidana terhadap pelaku penempatan PMI nonprosedural.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, mengatakan, Kemnaker terus melakukan langkah-langkah terukur untuk mencegah penempatan PMI secara nonprosedural, serta tegas mengambil tindakan hukum terhadap pelaku penempatan PMI nonprosedural, baik perorangan maupun korporasi.

“Selama ini kami hanya memberi sanksi ringan, dan hanya mencabut atau skorsing, tetapi sekarang kami ingin melakukan efek jera kepada mereka yang melakukan (penempatan PMI secara nonprosedural),” kata Wamenaker melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Rabu (12/4/2023).

Wamenaker mengatakan, selain sanksi yang mengandung efek jera, beberapa langkah pemerintah untuk mencegah penempatan PMI secara nonprosedural antara lain:

Memaksimalkan tugas Satuan Tugas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang tersebar di 25 lokasi embarkasi dan debarkasi PMI;

Mendorong Pengawas Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan terhadap proses penempatan PMI;

Melakukan edukasi kepada semua pihak baik masyarakat, pemerintah, dan Calon PMI;

Serta memperkuat tugas Pengantar Kerja dan Petugas Antar Kerja untuk melayani proses penempatan tenaga kerja berjalan secara mudah dan bermartabat.

Baca juga: BKN Rilis Jadwal Pengumuman Pascasanggah PPPK Guru, Lanjut Isi DRH

Selain itu, langkah lainnya adalah memperkuat kolaborasi dalam melakukan Sosialisasi dan berkesinambungan tentang pencegahan PMI nonprosedural dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di daerah asal kantong PMI serta wilayah perbatasan; dan memperkuat layanan Terpadu Satu Atap dalam pelindungan PMI.

Lebih lanjut Afriansyah menjelaskan, dalam hal pencegahan dan penanganan penempatan PMI secara nonprosedural, penguatan sinergi kerja berbagai lintas instansi kementerian/lembaga harus terus diperkuat karena sinergi kerja ini terbukti efektif dapat mencegah penempatan PMI secara nonprosedural.

Ia mencontohkan dengan keberhasilan pengungkapan sindikat penempatan PMI secara nonprosedural oleh Polresta Bandar Udara Soekarno-Hatta, serta pencegahan penempatan PMI nonprosedural di Bandar Udara Juanda, Sidoarjo.

Menurutnya, keberhasilan penanganan 2 kasus tersebut tak lepas dari sinergi kerja antara Kemnaker, Kepolisian, Kemensos, Ditjen Imigrasi, dan BP2MI yang berjalan dengan efektif.

“Jadi terkait Soetta dan Juanda, kami Kementerian Ketenagakerjaan fokus, kalau ada oknum-oknum yang terlibat akan kita tindak tegas,” tandas dia.

Leave a Reply