DPR Usul Cuti 40 Hari Bagi Suami yang Istrinya Melahirkan
Topcareer.id – Lewat Randangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan cuti selama 40 hari bagi suami yang istrinya melahirkan dan 7 hari bagi yang istrinya mengalami keguguran. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI...