Simak Lagi, Ini Barang dan Jasa yang Tak Kena PPN 11%
Topcareer.id – Berdasar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), per 1 April 2022, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik menjadi 11%. Imbasnya, banyak barang dan jasa mengalami kenaikan harga kecuali barang/jasa yang tidak dikenai PPN. Berdasarkan UU...