Per Hari Ini, Calon Penumpang KRL, MRT & Busway Wajib Tunjukkan STRP
Topcareer.id – Per 12 Juli 2021, mulai dari KRL Commuterline, MRT, hingga Transjakarta, menetapkan aturan bahwa penumpangnya harus menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Hal itu didasarkan pada Surat Edaran (SE) Menteri...