Info Lowongan Kerja

Rekrutmen Penggerak HAM Buka 20 Juni 2026, Cek Syaratnya

Ilustrasi Kementerian HAM

TopCareer.id – Kementerian Hak Asasi Manusia (Kementerian HAM) membuka rekrutmen Penggerak HAM tahun 2026. Program ini merupakan bagian dari pelaksanaan Program Desa/Kelurahan/Kampung Sadar HAM.

Rekrutmen ini ditujukan bagi Warga Negara Indonesia yang berdomisili di desa/kelurahan/kampung yang telah ditetapkan dan memiliki komitmen untuk mendukung penguatan pemenuhan, penghormatan, dan pemajuan HAM di tingkat masyarakat.

Dikutip dari pengumuman resminya, tugas Penggerak HAM yaitu:

  • Melakukan penguatan kapasitas HAM kepada masyarakat;
  • Mengidentifikasi kebutuhan hak dasar masyarakat;
  • Memetakan pemenuhan hak dasar masyarakat;
  • Menerima dan melaporkan dugaan pelanggaran HAM;
  • Melakukan mitigasi risiko potensi konflik sosial;
  • Mendampingi masyarakat dalam pelaksanaan program pemerintah berperspektif HAM;
  • Melaksanakan monitoring dan evaluasi tindak lanjut rekomendasi pemenuhan HAM;
  • Menyusun laporan berkala kepada Kantor Wilayah Kementerian HAM

Formasi yang dibutuhkan sebanyak 200 orang yang akan ditempatkan di Calon Desa/Kelurahan/Kampung Binaan Sadar HAM di seluruh Indonesia.

Baca Juga: KBRI Riyadh Buka Lowongan Kerja Pegawai Setempat, Cek Syaratnya

Syarat daftar Penggerak HAM

  • Warga Negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.
  • Berusia 22–45 tahun saat pendaftaran.
  • Memiliki pengalaman kerja dan/atau organisasi di bidang HAM, pemberdayaan masyarakat, pendampingan sosial, pelayanan publik, atau kegiatan sosial kemasyarakatan.
  • Bukan CPNS, PNS, CPPPK, PPPK, PPPK Paruh Waktu, anggota TNI/Polri, aparatur desa/kelurahan/kampung, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau sanksi administratif.
  • Bukan anggota atau pengurus partai politik serta tidak terlibat politik praktis.
  • Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi ASN yang masih dalam proses usul nomor induk pegawai.
  • Tidak terlibat organisasi terlarang atau organisasi kemasyarakatan yang telah dicabut status badan hukumnya.
  • Berpendidikan minimal SMA/sederajat.
  • Memiliki kemampuan komunikasi, koordinasi, pendampingan masyarakat, serta mampu mengoperasikan komputer dan internet.
  • Berdomisili di desa/kelurahan/kampung penempatan yang dibuktikan dengan KTP dan surat keterangan domisili.
  • Bersedia bekerja penuh waktu sebagai Penggerak HAM dan tidak bekerja pada instansi/lembaga lain selama masa perjanjian kerja.
  • Memiliki laptop/komputer dan perangkat pendukung kerja lainnya.
  • Sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba, dibuktikan dengan surat keterangan dari fasilitas kesehatan pemerintah sesuai ketentuan.

Pengumuman seleksi dilaksanakan pada 10–19 Juni 2026, dengan pendaftaran daring dibuka pada 20–24 Juni 2026 melalui laman resmi rekrutmen di https://rekrutmen-penggerakham.kemenham.go.id/

Leave a Reply