TopCareer.id – Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menjelaskan soal adanya penggunaan istilah “Rekayasa” dalam nomenklatur program studi (prodi).
Kemdiktisaintek menyebut, penggunaan “Rekayasa” bukan untuk menggantikan istilah “Teknik” yang selama ini sudah digunakan secara luas di Indonesia.
Melalui pernyataan di laman resminya, kementerian menyebut penggunaan istilah Rekayasa pada sejumlah prodi merupakan padanan resmi dari istilah Engineering dalam bahasa Indonesia, seperti tercantum dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
“Dalam KBBI, rekayasa dimaknai sebagai penerapan kaidah ilmu dalam perancangan, pembangunan, dan pengoperasian sistem, teknologi, maupun konstruksi secara efektif dan efisien,” tulis Kemdiktisaintek, dikutip Kamis (21/5/2026).
Karena itu, penggunaan istilah “Rekayasa” dinilai bukan istilah baru, tapi bagian dari pengembangan dan pembakuan terminologi keilmuan dalam bahasa Indonesia.
“Namun demikian, perlu ditegaskan bahwa penggunaan istilah Rekayasa tidak dimaksudkan untuk menggantikan istilah Teknik yang selama ini telah digunakan secara luas dan memiliki sejarah, reputasi, serta pengakuan yang kuat dalam pendidikan tinggi Indonesia,” tulis kementerian.
Baca Juga: Prodi Teknik Ganti Nama Jadi Rekayasa
Program studi seperti Teknik Sipil, Teknik Mesin, Teknik Elektro, Teknik Industri, dan nomenklatur teknik pun tetap menjadi bagian penting dan sepenuhnya diakui dalam rumpun keilmuan Engineering.
“Tidak perlu dilakukan perubahan terhadap nama nama Program studi Teknik yang saat ini telah ada. Tidak terdapat kebijakan yang mewajibkan perguruan tinggi mengubah nomenklatur ‘Teknik’ menjadi ‘Rekayasa,'” kata Kemdiktisaintek.
Menurut mereka, kebijakan nomenklatur saat ini memberikan ruang bagi perguruan tinggi untuk memilih penamaan yang paling sesuai dengan karakter keilmuan, pendekatan kurikulum, perkembangan disiplin ilmu, maupun kebutuhan pengembangan akademik masing-masing.
Kementerian juga mencatat, penggunaan istilah “Rekayasa” juga lebih banyak muncul di bidang-bidang multidisipliner dan emerging technologies seperti Rekayasa Perangkat Lunak, Rekayasa Hayati, Teknologi Rekayasa Komputer, maupun Teknologi Rekayasa Material Maju.
Baca Juga: Wacana Tutup Prodi Tak Relevan, Pakar: Universitas Bukan Pabrik Tenaga Kerja
“Dengan demikian, istilah Teknik dan Rekayasa tidak perlu dipertentangkan karena keduanya berada dalam rumpun keilmuan yang sama dan sama-sama merepresentasikan bidang Engineering,” kata Kemdiktisaintek.
Kementerian menyebut, perbedaannya lebih terkait pada pendekatan nomenklatur dan konteks pengembangan bidang ilmu.
Kemdiktisaintek pun menegaskan tidak ada penghapusan istilah Teknik dan tidak ada kewajiban mengubah nomenklatur dari Teknik menjadi Rekayasa.
“Keduanya tetap diakui dalam rumpun keilmuan Engineering. Yang terpenting adalah memastikan setiap program studi memiliki standar mutu yang kuat, kurikulum yang relevan, serta lulusan yang kompeten dan mampu menjawab kebutuhan bangsa,” pungkas mereka.






