Tren

Menaker: Tantangan Ketenagakerjaan Disabilitas Bukan Hanya Soal Lowongan Kerja

TopCareer.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan penyandang disabilitas harus punya kesempatan yang sama untuk bekerja, mengembangkan kompetensi, dan berkarier sesuai kemampuannya.

Hal ini ia nyatakan saat membuka Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Jumat (31/7/2026).

“Penyandang disabilitas bukan objek belas kasihan,” kata Yassierli, mengutip siaran pers.

“Mereka adalah subjek pembangunan yang memiliki hak yang sama untuk bekerja, berkarya, dan memberikan kontribusi terbaik bagi bangsa sesuai kompetensi yang dimiliki,” imbuhnya.

Namun, kata Yassierli, penyandang disabilitas masih menghadapi tantangan besar di pasar kerja.

Data International Labour Organization (ILO) dalam Global Disability Summit 2025 mencatat, tingkat partisipasi angkatan kerja penyandang disabilitas di dunia sekitar 30 persen lebih rendah dibandingkan kelompok non-disabilitas.

Baca Juga: Standar Kerja Layak Era Digital Bakal Jadi Acuan UU Ketenagakerjaan

Penyandang disabilitas usia muda juga menghadapi risiko hampir dua kali lebih besar untuk tidak bersekolah, bekerja, maupun mengikuti pelatihan.

Menurut Menaker, ini menunjukkan bahwa tantangan ketenagakerjaan tidak lagi sebatas menyediakan lapangan kerja, tapi juga soal membangun sistem yang menilai kompetensi setiap individu secara adil, tanpa diskriminasi.

“Setiap orang harus memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan yang layak dan mengembangkan kariernya,” kata Yassierli.

Menyikapi tantangan ini, Yassierli menyebut Kementerian Ketenagakerjaan sudah mempersiapkan tiga pilar utama.

Ketiga pilar tersebut adalah rekrutmen berbasis kompetensi, penyediaan penyesuaian yang layak di tempat kerja, serta layanan ketenagakerjaan yang mudah diakses seluruh pencari kerja.

Selain itu, perkembangan kecerdasan buatan (artificial intelligence) harus dimanfaatkan untuk memperluas akses kerja, bukan menciptakan hambatan baru bagi penyandang disabilitas.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Diminta Ambil Peran Lebih untuk Cegah Kecelakaan Kerja

Di sisi regulasi, pemerintah terus memperkuat perlindungan melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016.

Regulasi ini mengatur kuota penyerapan tenaga kerja penyandang disabilitas paling sedikit 2 persen di instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD, serta 1 persen di perusahaan swasta.

Ketentuan juga diperkuat melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pemberian Penghargaan dalam Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Namun, Yassierli menilai keberhasilan kebijakan perlu dukungan dunia usaha.

Ia menegaskan, inklusivitas harus menjadi bagian dari strategi pengembangan sumber daya manusia agar penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang dan meniti karier.

Menurut Menaker, inklusivitas harusnya bukan sekadar untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan.

“Yang lebih penting adalah membangun budaya kerja yang memberikan ruang bagi setiap orang untuk berkembang berdasarkan kompetensi dan kinerjanya,” ujarnya.

Banner Loker

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button