Daya Beli Belum Pulih, Pajak E-Commerce Ditunda
TopCareer.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunda pemberlakukan pajak e-commerce yang awalnya dijadwalkan berlaku mulai 1 Agustus ke 1 November 2026.
Mengutip laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), penundaan waktu pemberlakukan PPh Pasal 22 oleh e-commerce dilakukan untuk menunggu daya beli masyarakat membaik.
“Penundaan waktu pemberlakuan ini dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah,” tulis pengumuman tersebut.
Hal ini juga ditegaskan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (5/8/2026).
“Nanti kita tunda dulu,” kata Purbaya. “Saya selalu bilang kalau daya belinya, ekonominya, sudah membaik.”
Baca Juga: Ramai Isu Babinsa-Bhabinkamtibmas Ikut Awasi Pajak, DJP Membantah
Terkait adanya beberapa platform e-commerce yang sudah memungut pajak ke para seller, Purbaya mengatakan mereka pasti sudah memiliki mekanisme untuk pengembalian. “Pasti ada mekanisme untuk pengembalian,” kata Menkeu.
Adapun, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II tahun 2026 mencapai 5,29 persen yang menurut Purbaya, belum cukup kuat.
“Kita ingin tumbuh lebih cepat lagi kalau sudah indikasi membaik betulan, kita akan terapkan lagi mungkin beberapa bulan kita tunda,” ujarnya.
Ia menambahkan, faktor yang dilihat juga bukan sebatas PDB (Produk Domestik Bruto) saja, namun juga variabel lainnya seperti consumer confidence hingga pembelian ritel. Selain itu, Purbaya menambahkan akan membuat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk penundaan ini.
Baca Juga: Indef Ungkap Risiko PPN Naik: Inflasi hingga Susah Dapat Kerja
Namun, dalam pengumumannya, DJP Kemenkeu menegaskan bahwa penundaan ini tidak mengubah substansi kebijakan, melainkan hanya menunda waktu pemberlakuannya.
Sebelumnya Pemerintah menerbitkan PMK Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Pokok pengaturan dalam PMK 37 tahun 2025 mencakup mekanisme penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi yang dilakukan oleh pedagang (merchant) dalam negeri.
Dalam pelaksanaannya, merchant diwajibkan menyampaikan informasi kepada pihak marketplace sebagai dasar pemungutan. Per 1 Juli 2026, platform e-commerce Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, sudah ditunjuk sebagai pemungut pajak.



