TopCareer.id – Pemerintah baru saja mengeluarkan aturan yang mewajibkan produk-produk makanan dan minuman siap saji memasang label gizi atau Nutri Level.
Pemberian Nutri Level bertujuan untuk mendorong pola konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) pada masyarakat dengan lebih sehat, serta mencegah konsumsinya yang berlebihan dan berujung timbulnya pada penyakit tidak menular.
Namun menurut Nuri Andarwulan, Guru Besar Program Studi Teknologi Pangan, Fakultas Teknik dan Teknologi IPB University, implementasi di Indonesia bukan tanpa tantangan, baik dari sisi industri maupun konsumen.
Baca Juga: Kemenkes Wajibkan Boba hingga Kopi Susu Pasang Nutri Level
Nuri mengatakan, Front of Pack Labelling (FOPL) sebenarnya bertujuan memberikan informasi sederhana agar konsumen dapat memilih pangan yang lebih menyehatkan.
“Jika melihat tujuan utama penerapan FOPL, kebijakan ini dirancang untuk memberdayakan konsumen melalui informasi yang jelas dan mudah dipahami,” kata Nuri, mengutip laman resmi IPB University, Senin (27/4/2026).
“Nutri-Level sebagai sistem ringkasan memberikan skor huruf A hingga D (hijau tua, hijau, kuning dan merah) yang lebih sederhana dibandingkan GDA (Guideline Daily Amount) nonwarna (monokrom),” ujarnya.
Kandungan gula pada produk minuman sangat tinggi
Meski begitu, studi yang dilakukan Nuri dan rekan-rekannya menunjukkan potensi tantangan yang akan dihadapi di lapangan.
Dalam penelitiannya pada 100 sampel minuman siap saji di restoran dan kafe di Jakarta dan Bogor seperti kopi, teh, boba, dan cokelat, baik yang mengandung susu atau tidak, dan lainnya, hanya tiga minuman yang punya kadar gula rendan dan masuk kategori A dan B.
“Sebanyak 97 minuman lainnya memiliki kandungan gula sedang hingga sangat tinggi, setara kategori C dan D atau hingga melebihi batas asupan gula harian yang direkomendasikan per takaran saji,” kata Nuri.
Temuan ini pun menunjukkan jika diterapkan secara luas, mayoritas produk akan mendapatkan label C dan D.
“Apabila kebijakan ini diterapkan tidak hanya pada minuman kemasan tetapi juga pada produk di kafe dan restoran, maka sebagian besar produk kemungkinan akan memperoleh label C dan D (kuning dan merah). Hal ini tentu menjadi konsekuensi besar bagi pelaku usaha,” ujarnya.
Baca Juga: BPOM Setujui Pencantuman Nutri-Level di Produk Pangan dan Minuman
Bagi industri, aturan ini dinilai bisa berdampak ekonomi secara signifikan.
“Industri kemungkinan akan menilai kebijakan ini tidak realistis karena dapat memengaruhi daya jual produk,” kata Nuri.
Untuk itu, Nuri menilai bahwa pemerintah harusnya melaksanakan program bersama dengan pelaku industri sebagai langkah awal penurunan asupan gula masyarakat melalui reformulasi.
Di sisi lain, program reformulasi untuk menurunkan kadar gula juga bisa mengubah cita rasa yang sudah akrab di lidah konsumen.
“Oleh karena itu, reformulasi penurunan kadar gula pada minuman secara bertahap perlu dilakukan,” kata Nuri.
Penggunaan bahan alternatif dan potensi diabaikan konsumen
Tantangan lain adalah potensi penggunaan bahan tambahan pangan sebagai alternatif. Menurut Nuri, penggunaan pemanis buatan bisa jadi jalan pintas, meski tidak langsung menghasilkan kategori terbaik dalam sistem Nutri-Level.
Dari sisi regulasi, juga dibutuhkan harmonisasi antarlembaga. Pengaturan minuman kemasan berada di bawah BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan), sementara produk di kafe dan restoran melibatkan Kementerian Kesehatan.
“Jika tidak selaras, akan muncul celah dalam implementasi kebijakan,” Nuri menambahkan.
Baca Juga: Biar Bijak Konsumsinya, Kenali Jenis-Jenis Gula
Tantangan lain dari konsumen itu sendiri. Tanpa edukasi yang masif, masyarakat mungkin akan mengabaikan label atau mengalami kebingungan.
“Jika sebagian besar produk diberi label C dan D, ada kemungkinan konsumen justru mengabaikan label atau mengalami kebingungan. Tanpa edukasi yang masif, label berpotensi tidak memberikan dampak nyata,” pungkasnya.
Nuri menegaskan, karena tujuan utama dari kebijakan ini adalah kesehatan masyarakat, maka implementasi harus dilakukan secara bertahap, didukung insentif bagi industri, serta tidak mengabaikan bukti ilmiah yang ada.






