Bisakah Pekerja Daftarkan Anggota Keluarga Tambahan ke BPJS Kesehatan?
TopCareer.id – BPJS Kesehatan mengungkapkan bahwa pekerja dapat menambahkan daftar keluarga tambahan ke dalam tanggungan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dirinya.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan, masyarakat yang terdaftar JKN pada segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), akan dipotong iurannya setiap bulan dari penghasilan bersihnya (take home pay).
Mengutip laman resmi BPJS Kesehatan, Selasa (4/8/2026), perhitungan iuran JKN bagi pekerja adalah 5 persen, dengan rincian 4 persen ditanggung pemberi kerja dan 1 persen dipotong dari penghasilan peserta PPU.
Persentase ini berlaku bagi pekerja PPU Penyelenggara Negara (yang bekerja di instansi pemerintah pusat atau pemerintah daerah) atau pekerja PPU Swasta (yang bekerja di luar instansi pemerintahan seperti badan usaha swasta/BUMN/BUMD).
“Batas maksimal penghasilan per bulan yang digunakan sebagai dasar hitungan iuran peserta PPU adalah maksimal Rp 12 juta. Jadi, meski penghasilan seorang peserta PPU mencapai Rp 100 juta, maka iuran yang dipotong dari penghasilan peserta tersebut adalah tetap 1 persen dari Rp 12 juta,” kata Rizzky.
Baca Juga: Menkes: Rokok Elektrik dan Konvensional Sama-Sama Berbahaya
Iuran peserta ini dihitung untuk menanggung lima orang yang terdiri dari pekerja itu sendiri, pasangannya, serta tiga orang anak yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK).
Namun, jika pekerja memiliki lebih dari tiga orang anak, Rizzky menyebut anak keempat, lima, dan seterusnya, bisa didaftarkan sebagai anggota keluarga lain yang ditanggung peserta PPU. Besaran iuran per bulan untuk satu orang anggota keluarga tambahan ialah 1 persen dari penghasilan pekerja.
Rizzky mengungkapkan, selain anak, peserta PPU juga dapat mendaftarkan ayah, ibu, dan mertuanya sebagai anggota keluarga tambahan yang masuk dalam tanggungan pekerja tersebut.
“Penting diingat, apabila ada anggota keluarga lain, yang ternyata sudah terdaftar sebagai peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/Mandiri dan menunggak iuran, maka tunggakan iurannya harus dilunasi terlebih dulu sebelum didaftarkan sebagai anggota keluarga tambahan dari pekerja,” ujarnya.
Anggota keluarga tambahan juga wajib didaftarkan pada hak kelas rawat yang sama dengan hak kelas rawat peserta PPU yang menanggungnya.
Beberapa syarat yang harus dilampirkan untuk mendaftarkan anggota keluarga tambahan di antaranya salinan KK, salinan identitas kependudukan anggota keluarga yang akan didaftarkan, dan surat kuasa pemotongan gaji yang diajukan pekerja kepada pemberi kerja untuk melakukan pemotongan iuran anggota keluarga yang lain.
Baca Juga: Karyawan Takut Bicara soal Kesehatan dan Kesejahteraan, Ini Dampaknya bagi Perusahaan
Rizzky menjelaskan, peserta PPU PN bisa mendaftar anggota keluarga tambahan melalui satuan kerjanya. Sementara untuk peserta PPU swasta, proses penambahan anggota keluarga bisa dilakukan lewat HRD atau bidang urusan personalia tempatnya bekerja.
Kemudian, badan usaha maupun satuan kerja bertanggung jawab mendaftarkan dan membayarkan iuran JKN bagi seluruh pekerja dan anggota keluarganya, termasuk anggota keluarga tambahan pekerja.
“Jika pekerja merasa tenang karena ada kepastian perlindungan jaminan kesehatan bagi keluarganya, maka ia bisa lebih fokus bekerja sehingga produktivitas perusahaan pun ikut meningkat,” pungkas Rizzky.
Hingga akhir Juni 2026, dari total jumlah peserta JKN yang mencapai 284,2 juta jiwa, terdapat 21,2 juta peserta JKN yang terdaftar pada segmen PPU PN dan 46,8 juta peserta JKN segmen PPU Swasta.



