Tren

Menteri PPPA: Istilah “Pembantu” dan “Majikan” Tak Ada di UU PPRT

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi. (Dok: Kementerian PPPA)

TopCareer.id – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Arifah Fauzi menyebut dengan adanya Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT), tidak ada lagi istilah “pembantu” dan “majikan.”

Dalam konferensi pers, Rabu (22/4/2026), Arifah mengatakan bahwa UU PPRT tak cuma melindungi Pekerja Rumah Tangga, tapi juga pemberi kerja.

“Jadi di undang-undang ini, bagaimana PRT ini dianggap sebagai pekerja. Jadi tidak ada istilah ‘majikan’ dan ‘pembantu’, istilah yang dipakai sekarang adalah Pekerja Rumah Tangga dan Pemberi Pekerja Rumah Tangga,” kata Arifah.

Baca Juga: UU PPRT Disahkan di Hari Kartini 2026

Ia pun menyebut, nantinya bakal ada Peraturan Pemerintah yang mengatur soal hak-hak dasar PRT meliputi upah layak, jam kerja wajar, mendapatkan libur atau cuti,makanan sehat, jaminan sosial, perlakuan manusiawi, bebas dari kekerasan, serta mendapatkan perlindungan hukum.

“Jadi kalau ada persoalan-persoalan terkait dengan pekerja rumah tangga ini bisa dilaksanakan dikerjakan oleh lingkup terkecil dari rumah tangga yaitu atau RT atau RW,” katanya,

Dia mengungkapkan, dalam aturan diatur saat keluarga atau rumah tangga mempekerjakan seorang PRT, maka wajib melaporkannya ke RT setempat.

“Namanya siapa, usianya berapa, kemudian apa yang menjadi kesepakatan antara pekerja rumah tangga dengan pemberi kerja pekerja rumah tangga,” kata Arifah.

Baca Juga: Menteri PPPA Kecam Pelecehan Seksual di FH UI: Pelanggaran HAM

Pemerintah sendiri mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang (UU) pada Selasa (21/4/2026), bertepatan dengan Hari Kartini 2026.

Ketua DPR RI Puan Maharani dalam pidato penutupannya mengatakan, UU PPRT bertujuan untuk menata ulang hubungan kerja Pekerja Rumah Tangga, dari yang semula informal menjadi punya kepastian hukum.

“Selama ini hubungan antara pemberi kerja dan Pekerja Rumah Tangga sering dilandasi nilai kekeluargaan yang positif, nilai sosiokultural, nilai tersebut tetap dipertahankan, namun dilengkapi dengan kerangka kerja profesional yang diakui dan dilindungi hukum,” kata Puan.

Leave a Reply