Tren

Pramono Minta Penjual Kartu JakCard di Medsos Ditindak Tegas

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota, Jakarta, Rabu (20/5/2026). (Dok: Pemprov DKI Jakarta)

TopCareer.id – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan bakal menindak penjualan Kartu Layanan Gratis (KLG) JakCard yang diperjualbelikan dan viral di media sosial.

“Saya kebetulan mengikuti dan saya meminta untuk siapa pun yang melakukan itu, termasuk kalau kemudian ada indikasi keterlibatan orang-orang dalam, maka saya minta untuk diambil tindakan yang tegas,” kata Pramono di Balai Kota, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Ia menegaskan bahwa pengaturan sistem transportasi di Jakarta, termasuk untuk kartu yang dimiliki, dilakukan secara transparan dan terbuka.

Sebelumnya, di media sosial tengah viral soal dugaan Kartu Layanan Gratis JakCard yang diperjualbelikan.

Baca Juga: Viral Jual Kartu Layanan Gratis JakCard, Apa Sanksinya?

JakCard adalah kartu pintar prabayar yang diterbitkan oleh Bank DKI dan dapat digunakan untuk alat pembayaran, salah satunya untuk naik transportasi umum.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sendiri menetapkan 15 golongan yang berhak mendapatkan Kartu Layanan Gratis untuk naik transportasi umum seperti MRT, LRT Jakarta, Transjakarta, dan Mikrotrans secara gratis.

Dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 tahun 2025, 15 golongan yang berhak mendapatkan layanan angkutan umum massal secara gratis adalah:

  1. Peserta didik pemegang kartu Jakarta pintar plus dan kartu Jakarta mahasiswa unggul;
  2. Penerima bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar bagi anak;
  3. Penghuni rumah susun sederhana sewa;
  4. Tim penggerak PKK dan kelompok PKK;
  5. PJLP dan pegawai non-ASN Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
  6. ASN dan pensiunan PNS Provinsi DKI Jakarta;
  7. Penyandang disabilitas;
  8. Penduduk lanjut usia;
  9. Veteran Republik Indonesia;
  10. Karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta;
  11. Pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini;
  12. Penjaga rumah ibadah;
  13. Penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu;
  14. Juru pemantau jentik, pengurus karang taruna, dasawisma, atau pengurus pos pelayanan terpadu; dan
  15. Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Leave a Reply