Tok! UMP DKI Jakarta 2024 Sebesar Rp5.067.381
Topcareer.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk 2024. Melalui Keputusan Gubernur Nomor 818 Tahun 2023, maka UMP DKI Jakarta 2024 diputuskan sebesar Rp5.067.381. Keputusan ini diambil berdasarkan formula yang diatur...































