Barang dan Jasa yang Tidak Dikenai PPN 11% per April
Topcareer.id – Berdasar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 11% mulai 1 April 2022. Imbasnya, banyak barang dan jasa mengalami kenaikan harga kecuali barang/jasa yang tidak dikenai PPN. Berdasarkan...































