Aturan Baru: Larangan Masuk RI 14 Negara Dihapus, Masa Karantina Jadi 7 Hari
Topcareer.id – Satgas Penanganan Covid-19 memutuskan meniadakan daftar 14 negara (dengan transmisi komunitas Omicron) asal WNA yang dilarang masuk ke Indonesia. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil keputusan bersama dalam rapat terbatas pada 10 Januari dan tertuang dalam Surat Edaran Satgas...