Aturan Baru: Lakukan Perjalanan Darat 250 Kilometer Wajib PCR Atau Antigen
Topcareer.id – Kementerian Perhubungan lewat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menerbitkan Surat Edaran Nomor 90 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Menggunakan Transportasi Darat di Masa Pandemi Covid-19. SE tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi...