BI Tarik 20 Uang Rupiah Ini dari Peredaran, Tak Lagi Berlaku
Topcareer.id – Bank Indonesia mencabut dan menarik 20 jenis pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) Tahun Emisi 1970 sampai dengan 1990 dari peredaran, melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/12/PBI/2021, terhitung sejak 30 Agustus 2021. “Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud URK tersebut...































