Besaran Pesangon yang Diterima Pekerja Jika Terkena PHK
Topcareer.id – Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, perusahaan tetap wajib membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja...
Topcareer.id – Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, perusahaan tetap wajib membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja...
Topcareer.id – Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat,...
Topcareer.id – Pemerintah resmi menerbitkan 49 peraturan pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja, di mana salah satunya terdapat aturan soal program Jaminan...
Topcareer.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengapreasi perusahaan yang telah berhasil mempertahankan jumlah karyawannya di masa pandemi seperti sekarang...
Topcareer.id - Kamu mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam beberapa bulan ini? Jangan lupa untuk menambah pemasukan. Caranya dengan mencairkan...
Topcareer.id - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengeluarkan aturan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada sektor perkantoran baik milik...
Topcareer.id - Arcadia Group, kerajaan ritel taipan Inggris Philip Green dan perusahaan induk dari retail fashion brand Topshop, telah memasuki...
Topcareer.id - Amazon Inc. mengatakan pada hari Kamis (19/11) bahwa mereka telah memberhentikan puluhan stafnya yang bekerja pada proyek drone...
Topcareer.id – Imbas pandemi yang terus menggerus industri taman hiburan membuat Disney kembali memperluas jumlah karyawan PHK-nya menjadi sekitar 32.000...
Topcareer.id - Setiap pagi, pilot Malaysia Azrin Mohamad Zawawi mengenakan seragam putih dan topi kapten hitam sebelum berangkat kerja. Tapi...
© Copyright Topcareer.Id 2024