Kemnaker Panggil SiCepat, 500 Pekerja ter-PHK Bisa Kerja Lagi
Topcareer.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memanggil manajemen PT SiCepat Ekspres Indonesia (SiCepat) pada Kamis (17/3/2022), untuk mengklarifikasi informasi ketenagakerjaan yang tengah terjadi di perusahaan tersebut. Hal ini sebagai tindaklanjut pemberitaan di media massa bahwa SiCepat tengah melakukan proses Pemutusan...

