Tren

Soal WFH Demi Hemat BBM, Apindo: Tak Semua Sektor Bisa

Ilustrasi kerja di mana saja. (Pexels/Vlada Karpovich)

TopCareer.id – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengatakan bahwa kebijakan Work From Home (WFH) bagi pekerja perlu dikaji lebih dalam.

Shinta Widjaja Kamdani, Ketua Umum Apindo mengakui bahwa dinamika pasar energi global saat ini bisa berdampak pada peningkatan biaya energi dan logistik dalam negeri, sehingga berbagai kebijakan dan langkah efisiensi yang dipertimbangkan pemerintah perlu jadi perhatian bersama.

Terkait wacana WFH, Apindo menilai perlu dilihat dulu desain kebijakan yang akan dilakukan pemerintah, serta mencermati pemetaan dampaknya dalam banyak aspek, termasuk dari sudut pandang produktivitas dan keberlangsungan operasional dunia usaha.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan WFH 1 Hari dalam Sepekan Usai Lebaran

“Jika wacana ini nantinya diterapkan, tentu tidak dapat diimplementasikan secara seragam di semua sektor,” kata Shinta melalui keterangan tertulis, ditulis Rabu (25/3/2026).

Ia menegaskan, beberapa sektor riil seperti manufaktur, logistik, perdagangan, hingga layanan yang berkaitan langsung dengan operasional lapangan tetap butuh kehadiran fisik tenaga kerja dan mobilitas operasional, agar aktivitas produksi dan distribusi dapat berjalan dengan baik.

Sementara, ada beberapa sektor yang lebih fleksibel untuk WFH seperti teknologi informasi hingga kreatif.

Selain dilihat per sektor, Shinta mengatakan perlu dilihat juga tipe aktivitas dan pekerjaannya apakah bisa dilakukan dengan skema WFH atau tidak.

Baca Juga: Imbas Perang, Thailand dan Vietnam Minta PNS WFH Biar Hemat Energi

“Dunia usaha memandang bahwa pengaturan pola kerja seperti ini sebaiknya diserahkan pada desain dan kebijakan internal masing-masing perusahaan, agar dapat disesuaikan dengan kebutuhan operasional dan karakteristik sektornya,” kata Shinta.

Untuk itu, jika wacana kebijakan ini akan dipertimbangkan lebih lanjut, dunia usaha melihat perlu ada kajian yang mendalam, serta ruang diskusi dengan para pelaku usaha.

“Hal ini diperlukan agar kebijakan yang diambil dapat berjalan optimal dalam mencapai tujuan penghematan energi, tanpa menimbulkan disrupsi terhadap aktivitas ekonomi dan operasional sektor usaha yang terdampak,” pungkasnya.

Leave a Reply