Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Sunday, November 24, 2024
idtopcareer@gmail.com
SekolahTren

Kemendikbud Alokasikan 52,5 Triliun untuk Dana BOS 2021, Ini Rinciannya

Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim mengatakan bahwa Bahasa Indonesia sudah selayaknya menjadi bahasa resmi di ASEAN.Nadiem Makariem, Mendikbud RI. (dok. istimewa)

Topcareer.id – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengumumkan kebijakan terkait skema penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Pemerintah mengalokasikan Rp52,5 triliun untuk dana BOS tahun 2021.

Jumlah itu dianggarkan untuk 216.662 satuan pendidikan jenjang SD, SMP, SMA/SMK, dan SLB di Indonesia. Selain itu mulai tahun ini, nilai satuan biaya operasional sekolah juga berbeda antar daerah, karena dihitung berdasarkan indeks kemahalan konstruksi  (IKK) dan indeks peserta didik (IPD) tiap wilayah kabupaten/kota.

Mendikbudm Nadiem Makarim merinci, untuk rentang nilai satuan biaya per peserta didik per tahun jenjang Sekolah Dasar (SD) rata-rata kenaikan 12,19 persen dengan satuan biaya Rp900.000 (terendah) sampai dengan Rp1.960.000 (tertinggi).

Lalu Sekolah Menengah Pertama (SMP) rata-rata kenaikan 13,23 persen dengan satuan biaya Rp1.100.000 (terendah) hingga Rp2.480.000 (tertinggi). Kemudian untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) rata-rata kenaikan 13,68 persen dengan satuan biaya Rp1.500.000 (terendah) sampai Rp3.470.000 (tertinggi).

Sementara, Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) rata-rata kenaikan 13,61 persen dengan satuan biaya Rp1.600.000 (terendah) sampai Rp3.720.000 (tertinggi). Sementara itu, Sekolah Luar Biasa (SLB) rata-rata kenaikan 13,18 persen dengan satuan biaya Rp3.500.000 (terendah) sampai Rp7.940.000 (tertinggi).

Baca juga: Koperasi Dan UMKM Dapat Jatah 30% Promosi Di Bandara Hingga Stasiun

“Sekarang dana BOS ada perubahan yang lebih afirmatif. Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah tetap fleksibel sesuai kebutuhan sekolah, termasuk untuk melengkapi daftar periksa pembelajaran tatap muka dan untuk mendukung Asesmen Nasional,” jelas Mendikbud dalam keterangan tertulis, Kamis (25/2/2021).

Lebih lanjut, ketentuan penggunaan dana BOS untuk pembayaran honor, tidak dibatasi alokasi maksimal jika dalam kondisi darurat bencana yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.

Sementara pembayaran honor dalam kondisi normal adalah maksimal 50 persen untuk sekolah negeri dan swasta. Selain itu, honor juga dapat diberikan kepada tenaga  kependidikan apabila dana masih tersedia.

“Bagi daerah-daerah yang ditetapkan sebagai daerah bencana, maka ketetapan honor bisa lebih dari 50%,” kata Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Dirjen Paud Dasmen), Jumeri saat sesi tanya jawab mendampingi Mendikbud.

Pada tahun 2020, kebijakan mewajibkan pelaporan penggunaan BOS sebagai persyaratan penyaluran berhasil mempercepat dan meningkatkan tingkat pelaporan. Pada bulan September 2020, 70 persen sekolah sudah melaporkan penggunaan BOS tahap 1 dan di bulan Desember 2020, 99 persen sekolah sudah melaporkan penggunaan BOS tahap 1.

“Ini meningkat secara dramatis karena kita menerapkan pelaporan secara daring (online). Transformasi yang luar biasa di dalam transparansi penggunaan dan pelaporan dana kita,” kata Mendikbud. 

Leave a Reply